Fahri soal Jokowi tolak teken UU MD3: Mau gagah-gagahan bilang saya bersama rakyat?
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo tidak emosi dengan menolak menandatangani Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Fahri mengakui, gagasan dan konsep UU MD3 memang sulit dipahami, sehingga dibutuhkan sikap negarawan untuk memahami UU tersebut.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo tidak emosi dengan menolak menandatangani Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Fahri mengakui, gagasan dan konsep UU MD3 memang sulit dipahami, sehingga dibutuhkan sikap negarawan untuk memahami UU tersebut.
"Memang presiden mau apa? Mau gagah-gagahan bilang saya bersama rakyat, enggak ditinggal rakyat? Nanti anda lihat saja. Ini soal pikiran kok, jangan emosional," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/2).
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Mengapa para aktivis mendesak Presiden Jokowi terkait pelanggaran HAM? Mereka mendesak segera diadilinya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran berat HAM.
Fahri menduga sikap Presiden yang mempertimbangkan untuk tidak meneken UU MD3 juga disebabkan karena para menteri Kabinet Kerja tidak mampu meyakinkan.
"Jadi sekali lagi saya bisa mengerti presiden tidak meneken karena tidak ada yang bisa meyakinkan, karena ini topik berat," tegasnya.
Secara etik, menurut Fahri, tak ada pilihan lain bagi Jokowi selain meneken UU MD3 hasil revisi tersebut. Sebab, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sejak awal turut membahas RUU MD3 bersama Baleg DPR. RUU MD3 juga telah disetujui dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri pemerintah pada Senin (12/2).
"Ya itu kita standarnya etik lah ya, karena ada yang dijaga oleh hukum, 30 hari akan berlaku. Tapi yang dijaga oleh etik itu adalah bagaimana dia ikut membahas tapi kemudian tidak ikut mau mengesahkan. Kalau ikut membahas ya harus ikut mengesahkan," ungkapnya.
Salah satu pasal baru dalam UU MD3 yang menuai kritik publik yakni pasal 122 huruf k mengenai penghinaan parlemen. Pasal ini dianggap membuat DPR menjadi lembaga yang antikritik dan superbodi.
Menyikapi hal ini, Fahri menegaskan pihak yang menganggap DPR menjadi lembaga antikritik karena adanya pasal 122 huruf k tersebut gagal paham soal konteks aturan tersebut. Sebabnya, lanjut Fahri, DPR merupakan perwakilan dari rakyat.
"Kata DPR dan otoriter itu tidak ada dalam sejarah. Jadi kalau ada orang yang mengatakan hari ini pasti otaknya belum nyampe, berat ini tema," klaimnya.
Baca juga:
Usai NasDem, PPP dorong Jokowi terbitkan Perppu batalkan UU MD3
Daripada tunggu uji materi, PPP sarankan Jokowi terbitkan Perppu MD3
Bukan lewat tanda tangan, tak setuju UU MD3 seharusnya Jokowi terbitkan Perppu
Fahri Hamzah sebut Jokowi pencitraan jika tak teken UU MD3
Tak setuju sejumlah pasal di UU MD3, PSI bakal ajukan uji materi ke MK