Fahri tuding permintaan revisi UU MD3 pesanan pemerintah
"Jadi kalau sekarang ini mereka berubah pikiran hanya ketakutan kalau kita akan mengganjal menteri dan Jokowi."
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai permintaan revisi beberapa pasal UU MD3 dari Koalisi Merah Putih (KIH) merupakan titipan dari pemerintah. Dengan melihat itu bentuk ketakutan jika nantinya kubu KMP akan menjegal setiap kebijakan pemerintahan Jokowi-JK.
"Jadi kalau sekarang ini mereka berubah pikiran hanya ketakutan kalau kita akan mengganjal menteri dan Jokowi," kata Fahri saat menghadiri rapat antara pimpinan DPR dan KMP di kediaman Hatta Rajasa di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (14/11) malam.
Padahal, kata Fahri, pengajuan UU MD3 itu merupakan hasil kesepakatan sembilan fraksi di DPR minus NasDem saat pemerintahan SBY-Boediono. Oleh sebab itu, jika kubu KIH mengajukan beberapa pasal yang ada di UU MD3 dia pun mempertanyakan revisi hal itu.
"Sembilan fraksi kecuali NasDem, mereka sepakat menempatkan pasal ini sebelum jadi UU MD3. Saya kira ini pesanan eksekutif," katanya.
Sekadar diketahui, KIH meminta pasal lain dalam UU MD3 juga direvisi. Islah yang sebelumnya sudah disepakati, menjadi tertunda karena syarat deal ini.