Fatwa MUI Golput Haram, TKN Nilai Berlaku Bagi Orang yang Sengaja Tak Memilih
Fatwa MUI Golput Haram, TKN Nilai Berlaku Bagi Orang yang Sengaja Tak Memilih. Sementara, bagi yang terkendala hambatan, masih bisa dimaklumi jika tidak memilih atau golput.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan kepada publik supaya menggunakan hak pilih di Pemilu serentak 2019. MUI pun mengharamkan golput pada fatwanya. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menerima pandangan fatwa golput MUI.
"Saya terus terang ini bukan setuju atau tidak setuju, saya bisa menerima pandangan seperti ini," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
Menurut Sekjen PPP itu, golput yang dimaksud oleh MUI adalah bagi orang-orang yang sengaja tidak mau memilih, padahal orang tersebut tidak berhalangan.
"Yang disebut golput dalam fatwanya ini yaitu saya punya hak pilih, saya tidak memiliki kesulitan menyalurkan hak pilihan karena saya terdaftar di DPT, atau tidak di DPT tetapi saya punya e-KTP kemudian dibuat kemudahan pakai e-KTP saja sudah bisa (nyoblos)," kata Arsul.
Sementara, bagi yang terkendala hambatan, masih bisa dimaklumi jika tidak memilih atau golput. "Misalnya sakit, kemudian watu pemilu ada hujan badai kalau dia melaksanakan itu membahayakan jiwanya. Itu baru (dimaklumi kalau golput)," tandasnya.
Baca juga:
Jokowi & Prabowo Terancam Dirugikan Oleh Golput
Fadli Zon Khawatir Fatwa Golput Haram Timbulkan Kontroversi Baru
Soal Fatwa Haram Golput, Ma'ruf Amin Sebut Sudah Lama Dikeluarkan MUI
Ma'ruf Amin Ajak Warga Lebak Tak Golput dan Coblos Nomor 01
Imbauan Wiranto Jelang Pemilu: Jangan Golput dan Selalu Damai
Jokowi Ajak Masyarakat Bali Tak Golput di Pilpres 2019