Foto pakai gaya 1 atau 2 jari apakah melanggar kampanye?
Gaya Luhut dan Sri Mulyani saat berfoto dalam sebuah acara di Bali apakah melanggar aturan kampanye? Lalu bagaimana dengan masyarakat umum yang berpose pake 1 atau 2 jari di tempat yang dilarang berkampanye seperti di lembaga pendidikan dan tempat ibadah?
Berfoto dengan gaya menunjukkan satu atau dua jari menimbulkan pertanyaan apakah melanggar aturan kampanye atau tidak. Apalagi jika foto tersebut dilakukan oleh pejabat negara. Pada masa kampanye, ternyata gaya foto seperti itu bisa menjadi persoalan. Bahkan berujung pelaporan ke Bawaslu. Seperti yang dialami oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Gaya Luhut dan Sri Mulyani saat berfoto dalam sebuah acara di Bali apakah melanggar aturan kampanye? Lalu bagaimana dengan masyarakat umum yang berpose pake 1 atau 2 jari di tempat yang dilarang berkampanye seperti di lembaga pendidikan dan tempat ibadah? Berikut penjelasannya:
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Siapa saja capres-cawapres yang ikut bertarung dalam Pilpres 2024? Ada tiga pasangan capres-cawapres yang bertarung dalam Pilpres 2024. Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Melanggar jika ASN
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan masyarakat boleh saja berfoto dengan menunjukkan jari satu atau dua sebagai lambang nomor urut pasangan capres-cawapres. Menurutnya yang melanggar jika orang tersebut adalah Aparatur Sipil Negara.
"Merujuk aturan kampanye yang jelas melanggar kalau itu ditunjukkan oleh ASN, menunjukkan ke perpihakkan. Jadi yang enggak boleh itu ASN," katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (18/10).
Bukan dalam acara dinas
Sementara aksi dua menteri yakni Sri Mulyani dan Luhut Binsar Panjaitan yang dituding melakukan kampanye di perhelatan IMF World Bank Annual Meeting di Bali dengan pose fotonya apakah melanggar?
"Apakah Bu Sri ASN? kan tidak, tidak terikat dengan itu. Bu Sri kan pejabat negara, silakan asal tidak dalam acara dinas. Tapi itu masih dugaan makanya kita sudah terima laporan kita kaji," kata Rahmat Bagja.
Aturan Bawaslu soal larangan kampanye
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum tentang larangan kampanye ditulis dalam pasal 24 huruf d. Berikut bunyinya:
"Bahan kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman dan pepohonan." bunyi huruf d.
Aturan Bawaslu itu tidak detail menjelaskan tentang larangan pose menggunakan angka 1 atau 2 jari saat berfoto. Aturan Bawaslu hanya menjelaskan tentang tempat-tempat yang dilarang untuk dijadikan lokasi kampanye.
(mdk/has)