FOTO: Potret Bendera Parpol Sudah Bertebaran Meski Belum Masuk Masa Kampanye Pemilu 2024
Lantas, apakah pemasangan atribut parpol di luar masa kampanye ini merupakan bentuk pelanggaran?
Lantas, apakah pemasangan atribut parpol di luar masa kampanye ini merupakan bentuk pelanggaran?
FOTO: Potret Bendera Parpol Sudah Bertebaran Meski Belum Masuk Masa Kampanye Pemilu 2024
Atribut partai politik belakangan ramai menghiasi jalan-jalan di Jakarta. Padahal, masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.
Seperti yang terlihat di Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023). Deretan bendera partai politik berkibar pada bambu bambu yang dipasang di pagar besi pembatas jalan.
Lantas, apakah pemasangan atribut parpol di luar masa kampanye ini merupakan bentuk pelanggaran?
Pemasangan atribut ini merupakan bagian dari sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024 di luar masa kampanye.
- FOTO: Momen Ganjar Kampanye di Merauke, Disambut Hangat hingga Diberi Noken dan Mahkota Papua
- FOTO: Jelang Pemilu 2024, Pembuat Atribut Bendera Partai Politik Mulai Kebanjiran Pesanan
- FOTO: Pegiat Lingkungan Pawai Bawa 'Ular Sampah Saset Raksasa' Tuntut Bebas Plastik di Kawasan Bundaran HI
- FOTO: Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Partai Politik Mulai Bertebaran dan Merusak Pemandangan Kota Jakarta
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat memperbolehkan partai politik melakukan sosialisasi. Namun, sosialisasi tersebut ada beberapa aturan yang harus ditaati, karena belum memasuki tahapan kampanye.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan sosialisasi boleh dilakukan secara terbatas hanya dengan menampilkan nama partai, logo, nomor urut, serta visi dan misi partai. Namun, seseorang atau figur parpol dilarang mensosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu, baik untuk legislatif atau eksekutif seperti capres atau cawapres.
"Kami bersepakat parpol dapat melakukan sosialisasi dibatasi identitas dirinya adalah tanda gambar partai, nama partai, kemudian nomor urut partai, dan visi misi partai," kata Hasyim, di kantor Bawaslu pada 21 Desember 2023.
Lebih lanjut, Hasyim menyebut sosialisasi dengan menampilkan foto diri disertai logo partai hanya diperbolehkan untuk ketua umum dan sekretaris jenderal partai tingkat pusat, atau ketua dan sekretaris di tingkat wilayah. Menurutnya, dua posisi itu juga merupakan representasi partai dan mewakili saat pencalonan legislatif atau presiden.