Fraksi Golkar akan kaji surat penetapan tersangka Setya Novanto
Idrus menekankan akan melihat konstruksi alasan dari surat penetapan Setya sebagai tersangka keempat dari kasus mega korupai e-KTP. Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP. Sekretaris Jendral Partai Golkar Idrus Marham mengatakan akan meminta Fraksi Partai Golkar untuk melakukan kajian terhadap surat keputusan (SK) penetapan tersangka dari Setya Novanto.
"Kemudian yang kedua adalah langkah hukum kami menyampaikan dan menegaskan pada Fraksi Golkar untuk melakukan kajian terhadap surat keputusan penetapan Bung Setya Novanto sebagai tersangka yang diajukan KPK," kata Idrus, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakata Pusat, Selasa (18/7).
Idrus menekankan akan melihat konstruksi alasan dari surat penetapan Setya sebagai tersangka keempat dari kasus mega korupsi e-KTP. Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Bagaimana konstruksi alasan dan tentu nanti akan dilakukan untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Sebelumnya, Partai Golkar melakukan rapat internal di Ruang Rapat Komisi IX gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Idrus mengatakan, rapat tersebut dilakukan untuk menyampaikan kebijakan dan juga keputusan mengenai agenda politik di DPR.
"Tujuannya adalah untuk menyampaikan beberapa hal yang telah menjadi kebijakan Partai Golkar dan telah diambil dalam keputusan maupun agenda dan langkah langkah ke depan," ujarnya.
Selain itu di tempat yang sama, Ketua Dewan Harian Partai Golkar Nurdin Halid juga menegaskan, bahwa saat ini Golkar belum berencana mengganti posisi Setya Novanto dari jabatan Ketua Umum ataupun dari Ketua DPR. Namun kata Nurdin, Golkar selalu menghormati segala mekanisme dan proses politik ataupun proses hukum yang harus dijalani.
"Golkar ini pernah menghadapi situasi yang sama ketika Akbar Tandjung, Ketua Umum Golkar bahkan pernah ditahan bahkan sudah di pengadilan negeri sampai tingkat kasasi. Yang pasti Golkar sangat patuh menghargai dan akan ikuti segala proses hukum baik di DPR proses politik ataupun di KPK," pungkasnya.