Gagal ikut pemilu, Partai Idaman laporkan Bawaslu dan KPU ke DKPP
Partai Islam Damai Aman (Idaman) gagal menjadi peserta Pemilu 2019, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan terkait kelengkapan persyaratan administrasi pemilu. Gugatan itu mereka ajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran tidak lolos tahap verifikasi.
Partai Islam Damai Aman (Idaman) gagal menjadi peserta Pemilu 2019, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan terkait kelengkapan persyaratan administrasi pemilu. Gugatan itu mereka ajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran tidak lolos tahap verifikasi.
Menanggapi hal ini, Partai Idaman memutuskan akan melaporkan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
"Langkah kami berikutnya kami akan mengadakan laporan ke DKPP tentang pelanggaran kode etik," ujar Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama, di kantor DPP Partai Idaman, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, Selasa (16/1).
Adapun alasan mereka menduga KPU dan Bawaslu tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana tertuang dalam laporan oleh Partai Idaman dengan No. 53/PUU-XV/2017, yang mengharuskan semua partai tanpa terkecuali menjalani verifikasi administrasi dan faktual sesuai asa berkeadilan. Rhoma menyebutkan KPU dan Bawaslu telah abai dengan putusan tersebut.
"Karena itu saya sampaikan saya merasa kecewa atas kinerja KPU dan Bawaslu yang tidak profesional, tidak berintegritas, dan tidak kredibel," ucap Rhoma.
Pada tahap gugatan, Bawaslu tidak investigasi atas bukti yang dimiliki Partai Idaman atas dugaan kesalahan yang dilakukan KPU dalam tahap administrasi. Mereka mendapatkan kesalahan pada data partai yang telah lolos verifikasi administrasi. Meski begitu, tidak ada tanggapan dari pihak Bawaslu
"Kami bandingkan satu partai dengan partai lain tanda-tangan camat tidak sama dan sudah kami buktikan di Bawaslu dan kami minta dibatalkan," kata Sekjen Partai Idaman Ramdansyah.
Terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Partai Idaman juga menemukan partai yang lolos hanya menampilkan data kosong. Serta, tandatangan yang berbeda satu partai dengan partai lain di wilayah yang sama. Padahal, Sipol digunakan sebagai syarat partai bisa lolos ke tahap administrasi.
"Sipol KPU bisa diperiksa tanda tangan satu partai lain pun tidak sama," lanjutnya.
Baca juga:
Gugatan ditolak, Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama tak bisa ikut pemilu
Kegeraman Rhoma Irama Partai Idaman tak lolos verifikasi Pemilu 2019
Kegeraman Rhoma Irama Partai Idaman tak lolos verifikasi Pemilu 2019
Partai Idaman tak lolos verifikasi, Rhoma Irama sebut diperlakukan tak adil
Cuma setor 70 KTP, Partai Rhoma Irama DPC Sidoarjo tak lolos verifikasi
Bendahara partai Rhoma Irama beli lukisan 7 Presiden RI Rp 350 juta