Gakkumdu Ambon sidik caleg yang bagi-bagi sembako
Gakkumdu merekomendasikan kepada Panwas kecamatan Teluk Ambon agar melengkapi alat bukti terkait laporan kasus itu.
Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) Kota Ambon menerima laporan adanya pelanggaran Pemilu berupa pembagian sembako yang dilakukan oleh caleg dari PDIP kepada masyarakat. Gakkumdu pun meminta kepada Panwal Teluk Ambon untuk melengkapi sejumlah alat bukti terkait pelanggaran tersebut.
"Gakkumdu merekomendasikan kepada Panwas kecamatan Teluk Ambon agar melengkapi alat bukti terkait laporan kasus Jafry," kata Ketua Panwaslu, Kota Ambon, Poly Titaley, Selasa (8/4).
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Siapa saja yang menggunakan poster pemilu sebagai media kampanye? Dalam berbagai pemilu, poster seringkali menjadi sarana utama bagi kandidat atau partai politik untuk menyampaikan visi, misi, dan nilai-nilai yang mereka usung.
-
Bagaimana penampilan Prilly Latuconsina dalam iklan sampo nya? Di sisi lain, untuk penampilannya, bintang film BUDI PEKERTI ini terlihat mengenakan atasan berwarna biru muda yang dipadukan dengan celana jeans serta sepatu sneakers.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Siapa yang memuji penampilan Prilly Latuconsina saat syuting iklan sampo? Dengan penampilan yang sempurna, banyak fans dan netizen memberikan pujian di kolom komentar.
Gakkumdu merekomendasikan hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi yang melibatkan unsur polisi, jaksa, Panwaslu Kota Ambon dan Panwas Kecamatan Teluk Ambon yang dipandang perlu melengkapi alat bukti. Hal ini terkait pemenuhan unsur Pasal 301 UU 81/2012 tentang Pemilu mengatur pemilihan DPR-DPD-DPRD Provinsi-DPRD Kabupaten/Kota.
Karena itu, Panwas kecamatan Teluk Ambon harus melengkapi alat bukti tersebut untuk nantinya dipertimbangkan guna memutuskan dugaan kasus tersebut.
"Panwaslu belum bisa menyimpulkan keputusan apa yang diberikan kepada yang bersangkutan, karena itu kewenangan Gakkumdu Kota Ambon," ujar Polly.
Polly enggan menjawab apa sanksi yang diberikan kepada kepada caleg yang membagi-bagikan paket sembako tersebut.
"Maaf itu masih butuh proses dan Gakumdu telah menanganinya sehingga Panwaslu siap menindaklanjuti sekiranya sudah ada keputusan," tegas Polly.
(mdk/cza)