Gerindra balik badan dukung revisi UU KPK?
Gerindra ingin konsultasi dulu ke Prabowo sebelum menyatakan sikap resmi.
Fraksi Partai Gerindra menolak tegas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat Menkum HAM Yasonna Laoly mengajukan draf ke Baleg DPR awal tahun lalu. Namun sikap Gerindra tiba-tiba berubah saat usul revisi UU KPK ini dilakukan oleh PDIP, NasDem, Golkar, PKB, Hanura dan PPP.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat menyatakan bahwa pembahasan revisi UU KPK di Baleg ditunda. Sebab menurut Martin, pengusul tidak memberikan naskah akademik tentang revisi tersebut.
"Rancangannya sudah lengkap, naskah akademik yang enggak ada, hanya diundur untuk mengambil keputusan Senin ini, tapi hari ini juga yang sudah dibicarakan diralat lagi, belum tahu kapan," kata Martin saat dihubungi merdeka.com, Senin (12/10).
Martin mengakui memang terjadi perdebatan di dalam rapat Baleg saat pembahasan revisi UU KPK yang diusulkan PDIP cs ini. Namun dia tak mau menjelaskan soal sikap Fraksi Gerindra apakah menolak atau mendukung nantinya.
"Ada yang menolak (di Baleg), saya juga (menolak)," kata Martin.
Akan tetapi, Martin ogah bicarakan soal sikap resmi Gerindra meskipun dirinya mewakili Gerindra di Baleg DPR. Dia malah meminta agar hal ini ditanyakan kepada politikus Gerindra lainnya.
"Jangan saya, tanya yang lain saja," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui jika belum ada sikap resmi dari Gerindra soal revisi UU KPK. Menurut dia, Gerindra baru akan menentukan sikap setelah rapat fraksi pada Jumat besok kemudian konsultasi dengan Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
Dasco menyatakan, Gerindra mesti mengkaji usulan draf revisi UU KPK tersebut. Misalnya saja soal usia KPK yang hanya sampai 12 tahun, kemudian soal penyadapan harus izin pengadilan, itu yang akan dibahas dalam rapat fraksi dan konsultasi dengan Prabowo nanti.
"Karena kita mesti kaji dulu soal ada katanya melemahkan, ada yang katanya menguatkan. Itu justru yang kita mau kaji naskah akademiknya apa yang menyebabkan harus 12 tahun pertimbangan akademisnya apa," tutur dia.
Dasco mengakui jika Gerindra menolak tegas revisi UU KPK ketika draf ini diusulkan oleh pemerintah. Namun menurut dia, draf ini diajukan oleh PDIP Cs sehingga harus dikaji lagi sebelum memutuskan menolak atau menerima.
"Itukan tempo hari pernah jadi usulan pemerintah (Gerindra tolak), sekarang kan PDIP dan kawan-kawan di balik mengusulkan ada penambahan, sehingga perlu kita kaji lagi," tegas anggota Komisi hukum DPR ini.
Diketahui, Gerindra awal tahun lalu menolak tegas dilakukannya revisi UU KPK yang diusulkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Karena banyak yang menolak, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), akhirnya revisi ini ditunda.
Kemudian PDIP, NasDem, Golkar, Hanura, PKB dan PPP kembali mengusulkan revisi UU KPK. Hal ini yang membuat Gerindra belum bisa memutuskan apakah harus menolak atau mendukung revisi UU KPK sebelum konsultasi dengan Prabowo.