Gerindra Minta KPU Buka Kode Bintang di NIK Pemilih Dalam DPT
"Demi transparansi dan menghindari penggelembungan pemilih, kami minta agar KPU membuka kode bintang pada NIK pemilih yang tercantum dalam DPT," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (11/12).
Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Habiburokhman menyoroti Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipublikasikan KPU tidak menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara lengkap, yang mana beberapa digit nomornya diganti dengan tanda bintang.
Dia menilai, hal tersebut berpotensi menuai kecurangan data pemilih saat Pemilu. Habiburrokhman menegaskan, seharusnya data pemilih diumumkan secara jelas dan lengkap.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
"Demi transparansi dan menghindari penggelembungan pemilih, kami minta agar KPU membuka kode bintang pada NIK pemilih yang tercantum dalam DPT," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (11/12).
Maka dari itu, Habiburokhman mendesak KPU membuka NIK Dalam DPT yang telah dipublikasikan tersebut. Menurutnya, KPU wajib membuka data pemilih secara jelas dan lengkap sebagaimana diamanatkan Komisi Informasi.
"Dasar hukum pembukaan kode bintang pada NIK pemilih adalah putusan Komisi Informasi DKI Jakarta yang memerintahkan KPU DKI membuka kode bintang tersebut," ucap Habiburokhman.
Dia melanjutkan, pembukaan kode bintang tersebut dapat dilakukan secara terbatas dengan melibatkan pihak-pihak terkait pemilu yaitu partai-partai politik pendukung kedua paslon, Bawaslu dan Kemendagri.
"Kami siap duduk satu meja dengan penyelenggara pemilu, Kemendagri, demi transparansi di Pemilu nanti," pungkas Habiburokhman.
Baca juga:
Prabowo-Sandiaga Targetkan 60 Persen Suara di DKI Jakarta
Selain Fitnah Jokowi PKI, La Nyalla Juga Ngaku Sebar Obor Rakyat di Jatim
La Nyalla: Lupakan Prabowo, Kita Menangkan Jokowi
Jokowi-Ma'ruf Masih Harus Kerja Keras di Jabar dan Sumatera
Prabowo-Sandi Soroti 'Benang Kusut' Daftar Pemilih Tetap Pilpres 2019
PKB Klaim Elektabilitas Jokowi di Jateng Bisa Sampai 70 Persen
Fadli Zon: Di Era Medsos, Tidak Ada Monopoli Kebenaran dan Pencitraan