Gerindra: PT 20 persen untungkan pemerintah dan partai besar
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Treshold) sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional tidak adil. Menurutnya putusan itu terlalu menguntungkan pemerintah dan partai besar.
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Treshold) sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional tidak adil. Menurutnya putusan itu terlalu menguntungkan pemerintah dan partai besar.
"Jelas menguntungkan pemerintah dan partai besar," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/1).
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Siapa presiden Indonesia yang memimpin saat pelaksanaan Pemilu pertama? Pada tahun 1955, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno mengadakan pemilihan umum pertama sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih representatif dan partisipatif.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
Dia menjelaskan Presidential Treshold 20 persen mempersulit partai untuk melakukan koalisi. Partai kecil tidak bisa berkoalisi dengan partai kecil lainnya.
Sedangkan partai besar, kata Riza, cenderung memiliki koalisi sendiri hampir tidak mungkin bagi partai besar mengubah peta koalisinya. Hal itulah yang ia sebut tidak adil dan tidak sesuai dengan demokrasi.
"Tapi pertanyaannya apakah berani Golkar membuat poros baru? PDIP kalau bikin poros bertambah beberapa bisa ada mungkinkan kalau Golkar keluar dari koalisi pak Jokowi di Pilpres, tapi faktanya tidak mungkin hampir tidak mungkin," ungkapnya.
"Jadi hampir 20 persen itu artinya demokrasi kita mati. Jadi harusnya putusan MK ini menurut saya seharusnya tidak seperti ini," sambungnya.
Diketahui, MK menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya yang mengatur soal ambang Presidential Threshold. Presidential Treshold yang ditetapkan sebesar 20 kursi DPR sampai 25 persen suara sah nasional yang diatur dalam Pasal 222 ini salah satunya digugat Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama.
Partai Idaman dalam gugatannya menilai Pasal 222 merupakan keputusan yang kurang demokratis dan bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
Baca juga:
PKS sebut verifikasi faktual parpol lama hanya buang anggaran
Soal verifikasi faktual, PAN sebut putusan MK ganggu persiapan Pemilu 2019
Soal Pilpres 2019, PKS berikan jatah capres pada Gerindra
PPP prediksi Pilpres 2019 akan mengulang pertarungan Jokowi dan Prabowo
Usai putusan MK soal PT, Demokrat tetap pertimbangkan usung kadernya di Pilpres 2019