Gerindra sebut gugatan masa jabatan ke MK bukti Jokowi kesulitan cari cawapres
Riza menilai sosok JK merupakan salah satu faktor pendongkrak suara Jokowi.
Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria menyebutkan gugatan masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi, merupakan bukti kubu Joko Widodo (Jokowi) kesulitan menunjuk cawapres. Hal itu wajar jika Jusuf Kalla (JK) didorong kembali menjadi pendamping Jokowi.
"Ya memang dari kubu pak Jokowi sulit sampai hari ini mencari cawapres. Tidak salah kalau masih ingin menjadikan pak JK sebagai cawapres," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (20/7).
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
Dia menilai sosok JK merupakan salah satu faktor pendongkrak suara Jokowi. Menurutnya figur JK lengkap karena mewakili tokoh Islam, Indonesia bagian timur, dan pengusaha.
"Karena memang kalau melihat pilpres 2019 salah satu faktor peningkatan suara pak Jokowi karena hadirnya pak JK yang mewakili umat, Indonesia timur, mewakili pengusaha dan sebagainya," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi II ini setuju JK tidak bisa maju kembali karena aturan yang berlaku. Namun pihaknya bakal menunggu bagaimana putusan hakim konstitusi nantinya.
"Ya kita lihat nanti hasil keputusan MK, sebelumnya sudah diputuskan tapi ditolak gugatannya," ucapnya.
Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan gugatan terhadap masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu guna mengupayakan Jusuf Kalla maju lagi menjadi wakil presiden. Di lain pihak, menurut Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi, JK mau kembali maju sebagai pendamping Jokowi.
Baca juga:
TGB santai namanya tak masuk list cawapres Jokowi yang dirilis Ketum PPP
Jokowi: Cak Imin dan Pak Romy sekarang sedang bersaing
Jokowi: Cak Imin banyak membantu saya yang kelihatan dan tidak kelihatan
TGB sebut dalam waktu dekat Partai Demokrat akan bersikap soal dukungannya ke Jokowi
Pertemuan Prabowo-SBY bakal bahas peluang AHY jadi cawapres