Gerindra sebut jabatan Kapolri tak bisa diperpanjang, BG paling pas
Jabatan polisi bisa diperpanjang hanya yang memiliki ahli khusus.
Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii menilai jabatan Kapolri tak bisa diperpanjang. Hal ini merujuk wacana Presiden Jokowi akan perpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang habis pada Juli nanti.
Menurut dia, apabila nantinya wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri terealisasi, maka bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pertama, kata Syafii, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa masa jabatan polisi yang boleh diperpanjang adalah yang memiliki keahlian khusus. Sementara, Kapolri bukan keahlian khusus melainkan jabatan.
"Keahlian khusus misalnya forensik. Saat kasus berjalan dia pensiun, bisa diperpanjang," kata kata Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/6).
Dia juga melihat Perppu tak bisa dikeluarkan untuk perpanjang masa jabatan Badrodin Haiti. Sebab, tidak ada unsur kegentingan yang memaksa untuk dikeluarkannya Perppu itu.
"Kalau soal Kapolri, hal ihwal kegentingan yang memaksa apa? Kok ujug-ujug mengeluarkan Perppu perpanjangan," ujar Syafii.
Politisi Gerindra ini juga meminta Jokowi mempertimbangkan faktor senioritas dalam memilih Kapolri.
"Harus lihat juga etika yang seharusnya terjadi. Senioritas harus diperhatikan," ujar Syafii.
Menurutnya, Wakapolri Komjen Budi Gunawan (BG), yang pernah diajukan dan diuji kelayakan oleh DPR pada awal 2015 lalu merupakan calon yang paling potensial.
Namun, hingga hari ini, DPR belum menerima nama-nama calon Kapolri dari Presiden, parlemen juga belum pernah membatalkan keputusan terkait uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi Gunawan.
"Dia kan kemarin tidak jadi Kapolri karena ditukar Jokowi. Kalau DPR sudah lolos. Tapi karena isu rekening gendut Jokowi menukarkan. BG hanya bisa terhalang jadi Kapolri kalau Jokowi memperpanjang Badrodin Haiti," ujar Syafii.