Gibran Ingin Bertemu Ganjar dan Anies usai Putusan Sengketa Pilpres di MK, Apa Tujuannya?
Gibran Ingin Bertemu Ganjar dan Anies usai Putusan Sengketa Pilpres di MK, Apa Tujuannya?
Gibran tak memungkiri akan muncul sikap pro dan kontra dari pendukung usai hasil putusan MK.
Gibran Ingin Bertemu Ganjar dan Anies usai Putusan Sengketa Pilpres di MK, Apa Tujuannya?
Calon Wakil Presiden (cawapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka mengaku ingin segera bertemu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dia berharap pertemuan dengan Ganjar dan Anies bisa dilakukan seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Sekali lagi, yang namanya silaturahmi itu hal yang baik. Semoga bisa segera ketemu di momen-momen yang lain," ujar Gibran di Balai Kota Solo, Senin (22/4/2024).
Wali Kota Solo itu tak memungkiri akan muncul sikap pro dan kontra dari pendukung usai hasil putusan MK. Untuk itu ia meminta kepada para pendukung agar tetap menghargai apapun keputusan MK. Ia juga meminta para pendukung untuk tidak melakukan aksi apapun.
"Oh iya, pasti (ada pro dan kontra). Sekali lagi kita hargai, kita hormati hasil yang ada di MK. Apapun hasil akhirnya, apapun keputusannya kita hargai. Tidak perlu ada aksi atau apapun itu," tandasnya.
MK menolak seluruh dalil gugatan PHPU Pilpres 2024 dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan perkara yang dimohonkan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo. Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (22/4).
Sementara itu, Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dengan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengintervensi perubahan syarat capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
Sebab, kata Arief, syarat capres-cawapres berdasarkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlaku bagi seluruh pasangan calon dan Pilpres 2024.