GKR Hemas minta penjelasan rasional MA lantik OSO jadi ketua DPD
GKR Hemas minta penjelasan rasional MA lantik OSO jadi ketua DPD. Wakil Ketua DPD periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas meminta penjelasan Mahkamah Agung atas dilantiknya Osman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD. Dia memberi tenggat waktu 1 x 24 jam untuk menerangkan permasalahan tersebut.
Wakil Ketua DPD periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas meminta penjelasan Mahkamah Agung atas dilantiknya Osman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD. Dia memberi tenggat waktu 1 x 24 jam untuk menerangkan permasalahan tersebut.
Dia juga mempertanyakan wakil ketua MA bidang non yudisial, Suwardi yang mengambil sumpah Osman. "Jika kemudian wakil ketua Mahkamah Agung yang mulia Suwardi, tidak dapat jelaskan ke publik secara rasional dalam waktu 1 X 24 jam alasan di balik tindakan pengambilan sumpah tersebut, maka demi menjaga keluhuran martabat dan kewibawaan MA kami meminta dengan segera Mahkamah Agung untuk membatalkan tindakan pengambilan sumpah tersebut," kata GKR Hemas, Rabu (5/4).
Kendati demikian, istri dari Sri Sultan Hamengkubuwono X itu belum menentukan sikap jika tenggat waktu yang diberikan untuk dapat kejelasan dari pihak MA tidak tercapai. "Untuk sementara ini itu dulu pernyataan saya," tukasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara uji materi Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib. MA dalam putusannya menegaskan, masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun, bukan 2 tahun enam bulan.
Uji materi ini dilakukan oleh enam anggota DPD yang merasa keberatan dengan aturan jabatan pimpinan DPD hanya 2,5 tahun. Mereka adalah Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, Sofwat Hadi dan Denty Eka Widi Pratiwi serta Anna Latuconsina.
Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Kamis (30/3), pemohon merasa masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun mengganggu kinerja DPD. Sebab, nantinya DPD akan disibukkan perebutan kekuasan dan bakal terjadi pengelompokkan di internal DPD. Sehingga hal ini merugikan pemohon secara pribadi dan DPD secara kelembagaan.
MA melalui putusan bernomor 20P/HUM/2017 menilai, Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 pasal 47 ayat 2 dan pasal 323 bertentangan dengan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan. Selain itu, pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU MD3 yang telah mengatur masa jabatan pimpinan MPR, DPD, DPRD dan DPD yakni lima tahun.
MA pun memerintahkan pasal tersebut untuk segera dicabut. MA memberikan sanksi kepada termohon dalam hal ini pimpinan DPD, yakni Irman Gusman, GKR Hemas dan Faroukh Muhammad membayar denda Rp 1 juta.
Hakim MA yang mengadili putusan ini yakni Supandi sebagai ketua majelis, Yosran dan Irfan Fachrudin sebagai anggota majelis.