GNPF: Sudahlah Pak JK, berilah kesempatan bagi yang lebih muda
Yusuf juga menilai kinerja JK sebagai wakil presiden era Presiden Jokowi juga tidak terlihat. Jika dibandingkan dengan kinerjanya pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2004-2009.
Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Yusuf Muhammad Martak tak mendukung langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) maju Pilpres 2019. Hal itu ia katakan menyusul adanya gugatan masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) dimana JK tercantum sebagai pihak terkait.
"Sudah lah, Pak JK sudah cukup (untuk maju kembali sebagai cawapres)" kata Yusuf di Menara Penisula, Jakarta Barat, Sabtu (28/7).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
Menurut dia, sebaiknya JK bisa memberikan kesempatan pada kaula muda untuk bisa memimpin bangsa. Meskipun JK memiliki kedekatan dengan kelompok Islam
"Berilah kesempatan bagi yang lebih muda yang diberikan kemampuan," ungkapnya.
Yusuf juga menilai kinerja JK sebagai wakil presiden era Presiden Jokowi juga tidak terlihat. Jika dibandingkan dengan kinerjanya pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2004-2009.
"Karena waktu Pak JK berpasangan dengan pak SBY itu kami sangat banyak menaruh respek. Tapi kalau saat ini Pak JK tak ada perannya dan kinerja tak maksimal sebagai wapres," ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum JK, Irman Putrasidin menjelaskan kliennya menjadi pihak terkait dalam permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu sebelumnya diajukan oleh Partai Perindo.
Menurutnya, JK ingin menstimulasi supaya MK dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya sehingga membuat kepastian hukum yang tepat.
"Sekali lagi, tidak jadi pemohon, penggugat, tapi jadi pihak terkait agar bisa menstimulasi MK, bisa ambil keputusan yang seadil-adilnya, secepat-cepatnya, mengambil kepastian hukum jelang Pilpres (Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya," katanya dalam diskusi Suropati Syndicate di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).
Baca juga:
Soal uji materi jabatan Wapres, Golkar tegaskan MK harus pegang teguh UUD 1945
PDIP nilai JK negarawan, tak akan maju Pilpres 2019 meski gugatan diterima
Pakar hukum yakin uji materi masa jabatan wapres bakal ditolak MK
Eks Hakim MK: Saya pelaku historis, presiden & wapres dibatasi 2 periode
PKB tak yakin Jokowi pilih JK jadi cawapres meski uji materi dikabulkan MK
Soal gugatan PKPU, MA tunggu putusan uji materi UU Pemilu di MK