Golkar belum bersikap soal KPU larang eks napi korupsi nyaleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Salah satu poinnya berisi larangan bagi mantan koruptor maju sebagai Calon Legislatif di Pemilu.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tak menjawab secara tegas apakah setuju atau protes Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan legislatif dalam Pemilihan Umum 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Salah satu poinnya berisi larangan bagi mantan koruptor maju sebagai Calon Legislatif di Pemilu.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Ya partai Golkar tentu lihat regulasi yang berlanjut. Bukan dukung mendukung yang penting Pileg bisa maksimal," kata Airlangga di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (2/7).
Ditemui terpisah, Sekjen Partai Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus menjelaskan partainya belum mengambil sikap terkait aturan tersebut. Pasalnya kata dia, peraturan tersebut masih menuai pro dan kontra.
"Kami tidak ada langkah ke sana tapi yang penting Caleg kita juga mereka siap, kita siap kita sedang kebetulan kita selesai kan baru dibuka, besok selesai setelah itu kita rapat tim seleksi baru akan kita inventarisir ada berapa orang kira-kira yang terkait dengan itu, nanti kita ingatkan mereka," kata Lodewijk.
Dikutip dari laman resmi KPU RI, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018.
Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".
Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang. Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.
Dari pendataan yang dilakukan, Basarnas menyatakan terdapat 164 yang hilang bersama kapal karam itu. Pencarian terhadap mereka rencananya akan dihentikan Selasa (3/7) besok.
Baca juga:
DPR, Kemenkum HAM & KPU akan bertemu cari solusi soal PKPU
Dukung KPU larang koruptor jadi caleg, Dedi Mulyadi bilang agar rakyat tak terlukai
PKPU larang koruptor nyaleg, ini tanggapan pedas Haji Lulung
Golkar dukung PKPU yang larang eks napi korupsi nyaleg di Pemilu 2019
Golkar belum bersikap soal KPU larang eks napi korupsi nyaleg