Golkar benarkan 2 Bacaleg eks napi korupsi ajukan sengketa ke Bawaslu
Dua Bacaleg yang didaftarkan oleg Golkar adalah TM Nurlif dan Iqbal Wibisono.
Politikus Partai Golkar Zainudin Amali membenarkan 2 bacaleg mantan narapidana korupsi asal partainya ajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Ini dikarenakan terdapat larangan mantan napi korupsi menjadi caleg.
"Saya mendapatkan informasi mereka mengajukan sengketa ke Bawaslu," ujar Amali, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (25/7).
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang diusung Partai Golkar menjadi Cagub Jabar? Partai Golkar mengusung mantan bupati Purwakarta Dedi Mulyadi maju menjadi calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Siapa yang diusung oleh Partai Golkar sebagai Cawapres? Partai Golkar resmi mengusung Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
Dia menilai, mereka memang memiliki hak untuk mengajukan sengketa. Meski pun dia mengaku belum mengetahui bagaimana kelanjutannya di Bawaslu.
"Peluang itu ada. Saya belum tau gimana hasil dari Bawaslu mereka masih punya hak sengketakan itu," ucap dia.
Ketua Komisi II DPR RI itu pun menegaskan, partai Golkar tetap mengikuti aturan yang berlaku. Jika akhirnya keputusan yang muncul harus mengganti bacaleg tersebut, maka partainya akan menaatinya.
"Keputusan Bawaslu itu yang akan diikuti. Kita ikuti aturan. Mereka masih sengketa Bawaslu. Berharap ada keputusan dari Bawaslu, kalau tidak ya diganti," kata dia.
Untuk bacaleg pengganti, dia menyebutkan kewenangan berada di tangan partai. Amali pun yakin partainya telah mengantisipasi perkara itu. "Kewenangan partai. DPP kalau DPR RI," ujarnya.
Di lokasi yang sama, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, hari ini merupakan hari terakhir untuk mengajukan sengketa. Dia pun mengimbau agar para pihak yang ingin ajukan sengketa untuk melakukannya pada hari ini.
"Sekarang Rabu ini terakhir, kita lihat berapa permohonannya, verifikasi formulir materil, kemudian lihat berita acaranya, kalau berita acaranya ada, secara formulir materil KTP ada maka calon diterima. Kecuali kalau ada SK lagi di depan. Monggo hari ini terakhir," kata Bagja.
Dua Bacaleg yang didaftarkan oleg Golkar adalah TM Nurlif dan Iqbal Wibisono.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Soal uji materi PKPU eks koruptor dilarang nyaleg, KPU terima surat panggilan M
Bawaslu sindir parpol yang daftarkan eks napi korupsi sebagai caleg
Telusuri bakal caleg eks napi korupsi, KPU ajak masyarakat terlibat
KPK apresiasi langkah KPU diskualifikasi 5 bacaleg eks napi korupsi
KPU temukan 5 mantan narapidana kasus korupsi daftar bacaleg DPR
Golkar tetap usung caleg eks koruptor karena punya banyak pemilih