Golkar jawab tudingan ingin Jokowi calon tunggal di Pemilu 2019
Golkar jawab tudingan ingin Jokowi calon tunggal di Pemilu 2019. Ace Hasan Syadzali, Wakil Sekretaris Jendral Partai Golkar menilai, penetapan ambang batas penetapan calon Presiden itu bukan untuk mengeluarkan calon tunggal yaitu Presiden Joko Widodo.
Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden telah ditetapkan sebesar 20-25 persen oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanggal 20 Juli lalu. Penetapan ambang batas tersebut diwarnai oleh aksi Walk Out dari empat Partai seperti PAN, PKS, Demokrat dan juga Gerindra.
Ace Hasan Syadzali, Wakil Sekretaris Jendral Partai Golkar menilai, penetapan ambang batas penetapan calon Presiden itu bukan untuk mengeluarkan calon tunggal yaitu Presiden Joko Widodo. Menurutnya, calon lain seperti Prabowo juga masih bisa maju walau Presidential Threshold sebesar 20 persen.
"Kalau ada asumsi ambang batas Presiden mending calon tunggal itu tidak benar. Gerindra dan PKS dengan pendapatan 20,18 persen jadi sudah cukup buat mencalonkan Presiden," kata Ace, di D'Hotel, Menteng Jakarta Pusat, Minggu (30/7).
Anggota Komisi II itu juga menegaskan, masalah Presidential Threshold itu jangan lagi diperdebatkan, karena prosesnya sudah selesai di DPR. Dia hanya mengajak untuk membicarakan permasalahan usai penetapan lima isu krusial di Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
"Saya tegaskan kita tidak lagi bicara Presidential Threshold. Karena proses udah selesai di DPR dengan proses yang cukup panjang hingga memakan 9 bulan, presidential threshold ini menyita kita semua, padahal ada isu lain yang penting apa yang disampaikan oleh 0 persen dari Presidential Threshold," ujarnya.
"Itu tidak lagi jadi wacana publik karena ada mekanime lainnya silakan JR ke MK ketika tidak puas dengan proses legislasi di DPR yang menjadi relevan kita bicarakan pasca penetapan RUU Pemilu," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Prabowo kecewa dengan putusan ambang batas Presidential Threshold sebesar 20-25 persen. "Presidential threshold 20 persen itu lelucon politik yang menipu rakyat," kata Prabowo.
Dalam pengesahan Undang-undang Pemilu itu, Partai Gerindra memilih keluar (walkout). Prabowo mengaku, itu merupakan perintahnya langsung kepada kader partainya di DPR. Sebab, pihaknya tidak ingin menjadi bahan tertawaan rakyat.
"Undang-undang Pemilu baru saja dilahirkan, disahkan oleh DPR RI. Yang kita tidak ikut bertanggungjawab. Karena kita tidak mau diketawakan sejarah," tegasnya.
Baca juga:
Mendagri tegaskan pemerintah tak bodoh keluarkan Perppu langgar UUD
Mendagri heran presidential threshold masih diributkan
Balas kritik Prabowo, Sekjen PDIP sebut jangan ambisi jadi Presiden
Jokowi: Dulu minta PT 20 persen, kok sekarang jadi berbeda?
Mendagri minta fraksi walk out UU pemilu tak lepas tanggung jawab
Prabowo sebut PT 20 Persen lelucon, Jokowi bilang 'Itu produk DPR'
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.