Golkar kubu Agung: Dari rekaman, Setya Novanto langgar etika
Tindakan Setnov di luar forum resmi dengan mencatut nama presiden merupakan pelanggaran serius.
Ketua Forum Silaturahmi Golkar Munas Ancol, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menegaskan Golkar Munas Ancol yakin bahwa Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik usai melakukan pertemuan dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
"Dari hasil rekaman yang diputar, kami punya keyakinan bahwa itu adalah pelanggaran etik," kata Gusti di Gedung DPP Golkar, Jakarta Barat, Rabu (9/12).
Gusti yang pernah menjabat sebagai anggota Badan Kehormatan DPR ini mengatakan bahwa pertemuan Setya dengan pengusaha adalah tindakan yang melanggar etik. Sebagai pejabat negara, kata Gusti, Setya juga dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kebijakan pemerintah di luar forum resmi.
"Kalau forumnya formal seperti Rapat Kerja atau forum konsultasi silakan. Tapi kalau dilakukan dengan individual kita berpikir sudah melanggar etik," paparnya.
Sementara itu, Gusti melihat ada kejanggalan sidang tertutup yang dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Setya.
"Meski sidang tertutup bisa dilakukan, MKD harus memperhatikan kepentingan publik dalam menangani kasus tersebut. Awalnya sidang tersebut sudah terbuka, akhirnya Pak Novanto dipanggil MKD secara tertutup. Saya tidak mengerti mekanisme apa yang diputuskan MKD," tukasnya.
Gusti pun menilai, keputusan rapat tertutup yang diputuskan MKD jelas menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, keputusan MKD nantinya bisa berdampak pada citra MKD sendiri.
"Ini menimbulkan banyak pertanyaan publik yang saat ini terus memantau jalannya sidang MKD. Tentu ini makin membuat citra MKD semakin negatif di mata masyarakat," tegasnya.
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan terjadi permufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Setya. Pemufakatan jahat yang diselidiki sesuai dengan isi Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya mulai terungkap setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke MKD, 16 November lalu. Dalam laporannya, Setya disebut telah mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang akan habis masanya pada 2021.
Pencatutan dilakukan saat Setya Novanto bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid pada Juni lalu. Hingga saat ini, MKD juga diketahui masih membahas perkara tersebut secara internal. Belum ada sanksi atau putusan yang dikeluarkan MKD.