Golkar tegaskan rapat DPP tak bahas usul usung JK jadi Cawapres Jokowi
Wacana pengajuan uji materi pasal terkait soal masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam UUD 1945 digulirkan Anggota Dewan Pembina Golkar, Fahmi Idris.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan partainya tidak membahas rencana uji materi UUD 1945 untuk mencalonkan Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019 saat rapat dengan Dewan Pembina, Selasa (27/3).
Wacana pengajuan uji materi pasal terkait soal masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam UUD 1945 digulirkan Anggota Dewan Pembina Golkar, Fahmi Idris.
-
Siapa yang diusung oleh Partai Golkar sebagai Cawapres? Partai Golkar resmi mengusung Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Siapa yang diusulkan Golkar untuk menjadi cawapres Prabowo? Ia mengatakan, Golkar akan menyodorkan kader terbaiknya Airlangga Hartarto untuk mendampingi Prabowo.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Siapa yang diusung PKS untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024? "Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS pada rapatnya di hari Kamis, 20 Juni 2024 telah memutuskan mengusung Bapak Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur dan Bapak Mohamad Sohibul Iman sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2024," kata Syaikhu.
-
Apa usulan PKS untuk Presiden Jokowi terkait capres 2024? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
Hal ini karena rencana mencalonkan JK sebagai cawapres di Pemilu 2019 terhalang Pasal 7 UUD 1945. Pasal tersebut mengatur batas maksimal seseorang bisa menjabat selaku presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode jabatan.
"Yang perlu saya tegaskan bahwa sama sekali di dalam rapat kemarin antara DPP dengan dewan pembina tidak dibahas khusus terkait dengan JR terkait pasal tersebut," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3).
Ace mengaku kaget dengan pernyataan Fahmi Idris yang berencana mengajukan uji materi pasal 7 UUD 1945 tersebut. Fahmi Idris menyampaikan niatannya itu sebelum rapat dengan Dewan Pembina.
Lagipula, kata Ace, UUD 1945 tidak bisa diubah lewat uji materi ke MK. Sebab, berdasarkan aturan, UUD 1945 hanya bisa diamandemen melalui MPR. Uji materi hanya bisa dilakukan terhadap UU Pemilu, yakni pasal Pasal 169 huruf n tentang persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Menurut Ace, ketentuan yang bisa diperdebatkan adalah apakah jika seseorang menjabat dua periode berturut-turut dianggap menyalahi UUD 1945.
"Bukan dong karena UUD bukan JR (judicial review) tapi harus amendemen," jelas dia.
"Karena dasarnya begini, di dalam UUD 1945 Pasal 7 menyebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres itu didukung oleh partai politik dan dapat dipilih kembali pada periode selanjutnya," sambung Ace.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini menuturkan, Golkar tak mempermasalahkan keinginan Fahmi untuk kembali mencalonkan JK sebagai cawapres Jokowi. Hanya saja, Golkar tidak akan mengajukan nama cawapres ke Jokowi.
"Ya sekali lagi Golkar sendiri tidak mengajukan calon wakil presiden. Kalau toh misalnya Pak Jokowi memilih Pak JK dan secara aturan perundang-undangan diperbolehkan, ya harus kita terima karena itu pilihan Pak Jokowi," ujar Ace.
Anggota Dewan Pembina Golkar, Fahmi Idris mengatakan partainya akan kembali mempertimbangkan mencalonkan Jusuf Kalla (JK) menjadi calon Wakil Presiden Joko Widodo. Namun, Fahmi mengakui niatan mencalonkan JK terhalang dengan ketentuan dalam Pasal 7 UUD 1945.
Pasal tersebut mengatur batas maksimal seseorang bisa menjabat selaku presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode jabatan.
"Pak JK ini dihadapkan dalam satu ketentuan dal konstitusi bahwa apa presiden ataupun wapres yang sudah dua kali memimpin sudah tidak bisa lagi," kata Fahmi.
Demi memuluskan niat itu, Fahmi berencana untuk melakukan uji materi pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden melalui MK.
Baca juga:
Golkar minta koalisi Dedi Mizwar-Dedi Mulyadi lebih gencar bekerja
Ketua fraksi Golkar sebut perombakan AKD bukan sesuatu yang haram
KPK dalami nyanyian Setnov sebut Mekeng terima USD 500.000 di proyek e-KTP
Rotasi Fraksi Golkar, Ace Hasan jabat wakil ketua Komisi VIII DPR
Mekeng sebut Jokowi minta Golkar menangkan pilkada & raih suara 18% di Pemilu
Gara-gara kasus e-KTP, Ketua Fraksi Golkar polisikan lima anggota GMPG