Golkar terancam tanpa pengurus, Mahkamah Partai didesak bersidang
Agung meminta Mahkamah Partai Golkar tidak dipengaruhi oleh kubu tertentu.
Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol, Agung Laksono mengatakan, terhitung sejak 1 Januari 2016, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan sah. Sebab, kepengurusan Golkar Munas Riau sudah habis masa baktinya, sedangkan pengurus hasil Munas Ancol dicabut, dan hasil Munas Bali tidak diakui oleh Menkum HAM.
"Dalam rangka menjaga eksistensi Partai Golar, terutama untuk menjamin legitimasi seluruh proses pengambilan keputusan berdasarkan Undang-Undang Parpol, maka kami meminta Mahkamah Partai Golkar dapat segera melakukan persidangan dan mengambil keputusan yang menjadi landasan kedua kubu," kata Agung dalam jumpa pers di kediamannya, Jakarta Timur, Kamis (31/12).
Menurut Agung, dalam Surat Keputusan Menkum HAM hari ini juga tidak menyebutkan pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali. Oleh karena itu, Mahkamah Partai Golkar diminta segera menggelar sidang dan mengambil keputusan dalam upaya melaksanakan Munas bersama Partai Golkar, paling lambat akhir Januari 2016.
"Jadi kalau ada berita Bali disahkan itu keliru, menyesatkan, pembohongan publik, itu angan-angan sendiri. Kami minta Mahkamah Partai mengambil langkah-langkah. Mahkamah Partai satu-satunya yang masih eksis dan memiliki kearifan, kami tak haus kekuasaan, serahkan ke Munas. Tapi jangan diakal-akali, kembalikan ke aturan dan kepentingan nasional," tutur Agung.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, mencabut Surat Keputusan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil Munas Ancol. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan dilakukan oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical).