Fraksi pemerintah yakin landasan hukum Ahok jadi gubernur lagi kuat
Golkar yakin landasan hukum Ahok jadi gubernur DKI lagi kuat. fraksi pemerintah sepakat menyediakan forum bagi empat fraksi, yakni PKS, PAN, Demokrat dan Gerindra yang mengusulkan hak angket untuk meminta penjelasan Mendagri tentang pengaktifan kembali Ahok. Forum itu rapat kerja dengan Mendagri di Komisi II DPR.
Fraksi Partai yang tergabung dalam koalisi partai pendukung pemerintah di antaranya PKB, Golkar, PDIP, PPP, NasDem, dan Hanura mempertanyakan urgensi penggunaan hak angket atas pengembalian jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki T Purnama (Ahok). Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang menilai, tidak ada indikasi pelanggaran UU yang dilakukan Mendagri dengan mengangkat kembali Ahok.
"Kami dari fraksi pemerintah menganggap bahwa keputusan dari Kemendagri untuk mengaktifkan kembali Pak Basuki merupakan keputusan yang sudah memiliki landasan hukum yang cukup kuat dikaitkan dengan UU Pemda," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
"Kata kuncinya adalah berkaitan dengan tuntutan minimal 5 tahun atau tuntutan maksimal 5 tahun. Setelah kami seksama pelajari apa yang diamanatkan dalam UU tersebut. Kami merasa landasan hukum yang dipakai Mendagri sudah cukup sehingga dasar hukumnya cukup kuat," sambungnya.
Agus berujar, fraksi pemerintah sepakat menyediakan forum bagi empat fraksi, yakni PKS, PAN, Demokrat dan Gerindra yang mengusulkan hak angket untuk meminta penjelasan Mendagri tentang pengaktifan kembali Ahok. Forum tersebut akan dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RPD) Komisi II.
"Kami sudah sepakat sebagai fraksi pemerintah untuk kita siapkan forumnya dalam forum komisi II," terangnya.
Fraksi pemerintah mendukung niat baik Mendagri yang berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa soal pemberhentian kepala daerah. Langkah ini, kata Agus, dapat membantu mengurai masalah tafsir hukum pemberhentian Ahok yang telah menjadi terdakwa kasus penistaan agama.
"Ada niat baik dari pemerintah, inisiatif dari pemerintah agar hal ini tidak berlarut-larut maka kita semua sudah tahu bahwa pemerintah dalam hal ini Mendagri, sudah datang ke MA untuk meminta fatwa kepada otoritas lembaga kekuasaan peradilan tertinggi di indonesia berkaitan polemik dari tafsir UU tersebut," terang dia.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada fraksi pengusul angket untuk bersedia menunggu fatwa MA terkait keputusan Mendagri belum memberhentikan Ahok.
"Kami dari fraksi pemerintah mengimbau seluruh pihak untuk menunggu seperti apa fatwa dari MA. Apapun fatwa yamg dilakukan otoritas tertinggi peradilan sebaiknya kita laksanakan," ungkapnya.
MA sendiri tampaknya tidak ingin masuk dalam polemik ini. Ketua MA Hatta Ali mengatakan polemik pemberhentian Ahok seharusnya bisa dibahas secara internal di Kementerian Dalam Negeri dengan staf bagian hukum. Agus menyarankan agar MA membuat keterangan tertulis soal fatwa itu sesuai dengan permintaan Mendagri.
"Saya enggak tahu, enggak ada yamg dengar. Kami belum dengar. Pak Mendagri minta fatwa atas dasar tertulis, jawaban MA kita harapkan ada hitam di atas putihnya," paparnya.
Dalam pertemuan ini, PAN tidak hadir. PAN disebut sebagai salah satu fraksi yang ikut mendukung hak angket. Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat memastikan PAN tidak akan membelot dan akan menolak hak angket.
"Pasti lah. Partai-partai pendukung pemrintah. Saya pastikan itu," klaim Viktor.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP Utut Adiyanto menegaskan, tidak ingin berspekulasi apakah bisa menggagalkan usulan angket tersebut saat rapat paripurna. Mengingat, jumlah dukungan dari fraksi pemerintah cukup untuk menolak usulan tersebut apabila dilakukan voting. PDIP akan mengutamakan musyawarah kepada fraksi pengusul agar membatalkan angket.
"Jangan sampai seperti itu. Kalau bisa kita musyawarah," pungkas Utut.
Baca juga:
Beda sikap dengan fraksinya di DPR, Ketum PAN tolak hak angket Ahok
Mendagri minta MA keluarkan Fatwa soal status Gubernur Ahok
Demokrat berharap PKB dan PPP beri dukungan hak angket Ahok
Fahri tegaskan pansus 'Ahok Gate' bisa lolos jika PPP & PKB gabung
Gerindra soal angket Ahok: Fatwa MA bukan urusan kita & tak mengikat
Hanura tegaskan tolak hak angket Ahok karena tambah kegaduhan
Jokowi serahkan nasib Ahok di Jakarta ke Mahkamah Agung
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Di mana Ahok menghabiskan masa kecilnya? Masa kecil Ahok sendiri dihabiskan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
-
Apa sebenarnya hak angket itu? Hak Angket DPR RI adalah hak yang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah atau masalah yang dianggap penting. Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.