Gugatan Kubu Moeldoko Terkait AD/ART Demokrat 2020 Dinyatakan Gugur
Gugatan itu digugurkan oleh majelis hakim, karena kelompok KLB selaku penggugat serta kuasa hukumnya tidak hadir tiga kali berturut-turut dalam persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Jakarta, Selasa, menggugurkan gugatan yang dilayangkan oleh kelompok kongres luar biasa (KLB) terhadap pengurus Partai Demokrat terkait pemecatan kader dan penetapan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai pada 2020.
Gugatan itu digugurkan oleh majelis hakim, karena kelompok KLB selaku penggugat serta kuasa hukumnya tidak hadir tiga kali berturut-turut dalam persidangan. Sedangkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memanggil para penggugat untuk hadir.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu kemenangan Prabowo? Kita harap nanti kalau Partai Demokrat sudah menyatakan secara resmi, itu juga akan tentu memberikan masukan-masukan melalui kader-kader atau putra putri terbaik untuk dipersatu di tim pemenangan," kata Budi.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
“(Majelis Hakim PN Jakarta Pusat) mengadili: 1. Gugatan para penggugat gugur; 2. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang nanti akan diputuskan,” kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusannya.
Setelah pembacaan itu, majelis hakim mengatakan sidang tidak akan berlanjut dan ditutup. Dilansir Antara, Selasa (4/5).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memanggil penggugat atau kuasa hukumnya untuk hadir dalam persidangan pada 20 April 2021, 27 April 2021, dan 4 Mei 2021. Namun, pihak penggugat, antara lain kelompok KLB, tidak hadir tanpa memberi alasan yang jelas ke majelis hakim.
Terkait itu, Ketua Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob saat ditemui di luar ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (3/4), menyambut baik putusan hakim.
Ia berharap putusan itu jadi catatan majelis hakim saat menyidangkan gugatan Partai Demokrat untuk 12 penggerak KLB terkait perbuatan melawan hukum. Dalam kesempatan yang sama, Mehbob turut mengkritik ketidakhadiran kelompok KLB.
“Mereka ini selalu bicara tentang hukum, penegakan hukum, tetapi mereka justru pelanggar hukum murni, karena pengadilan pun mereka buat main-main, dinistakan, seolah-oleh pengadilan ini sebagai kantor pos. Dia daftarkan, register, kemudian tidak hadir,” kata Mehbob.
Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat, Rusdiansyah, yang ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin, mengatakan pihaknya tidak hadir karena surat gugatan telah dicabut pada 16 April 2021 atau sebelum sidang pertama dibuka oleh majelis hakim.
Karena itu, Rusdiansyah berpendapat pihaknya merasa tidak perlu hadir ke ruang sidang untuk mengikuti proses-proses seperti pemeriksaan/verifikasi surat kuasa dan penetapan pencabutan gugatan yang biasanya diputuskan oleh majelis hakim.
“Kami pun bertanya, sidang jalan terus ada apa (padahal surat kuasa telah dicabut, Red),” kata Rusdiansyah.
Kelompok KLB, yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus Partai Demokrat, mendaftarkan gugatan untuk Pengurus DPP Partai Demokrat Periode 2015-2020 dan Periode 2020-2025 ke PN Jakarta Pusat, pada 5 April.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat mencatat gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Baca juga:
Demokrat Lapor Kubu Moeldoko ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa 3 ketua DPC
Demokrat Sindir Kubu Moeldoko, Dua Kali Sidang Gugatan Tidak Berani Hadir
DPP Sebut Tidak Ada Niatan SBY Jadikan Demokrat Milik Pribadi
Demokrat akan Somasi Kubu Moeldoko karena Masih Memakai Atribut Partai
Alasan Demokrat Daftarkan Merek Atas Nama SBY ke Kemenkum HAM