Hak angket membuka BAP Miryam kemungkinan tak dibahas di paripurna
Hak angket membuka BAP Miryam kemungkinan tak dibahas di paripurna. Sebab, pimpinan DPR belum menerima surat usulan penggunaan hak angket dari Komisi III. Jika surat tersebut diterima setelah paripurna, akan diagendakan dibahas dalam rapat Bamus untuk kemudian dibacakan di paripurna selanjutnya.
Pimpinan DPR belum menerima surat usulan penggunaan hak angket dari Komisi III kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka BAP Politisi Hanura Miryam S Haryani. Sehingga, usulan angket kemungkinan tidak dibacakan dalam rapat paripurna hari ini.
Apabila surat angket tersebut telah diterima setelah paripurna, pimpinan DPR, fraksi partai dan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus). Rapat Bamus akan menjadwalkan agenda pembacaan angket pada rapat paripurna, Jumat (28/4).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa saja kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung yang mendapat apresiasi dari DPR? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
"Jadi sampai kemarin saya belum mendapatkan laporan sudah masuk dan lengkap apabila kalau memang sudah masuk dan lengkap berarti nanti setelah rapat paripurna kita dapat melaksanakan bamus untuk diagendakan dibacakan dalam rapat paripurna besok Jumat bersamaan dengan penutupan masa sidang," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).
Agus menuturkan, setelah dibacakan dalam paripurna besok, persetujuan angket akan dilakukan dalam rapat paripurna di masa sidang berikutnya.
"Kemudian nanti Paripurna berikutnya bisa sekali paripurna bisa dua kali Paripurna berikutnya baru itu di tanyakan kembali kepada anggota dewan Apakah angket yang dulu pernah diajukan oleh sebagian anggota dewan dapat menjadi angket dewan atau tidak," pungkasnya.
Berbeda dengan Agus, sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah jsutru menyebut surat pengajuan hak angket dari Komisi III untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP politisi Hanura Miryan S Haryani sudah disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah. Bamus meminta Komisi III memenuhi syarat lampiran tanda tangan minimal 25 anggota dari 2 fraksi partai.
"Kita menyampaikan adanya surat tapi Bamus meminta supaya persyaratannya dipenuhi. Syaratnya lampiran tanda tangan itu," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).
Fahri menjelaskan, surat usulan hak angket KPK akan dibacakan dalam rapat Paripurna, Kamis (27/4). Selain dibacakan, fraksi-fraksi partai akan memberikan pandangan untuk kemudian diputuskan. Jika sebagian besar fraksi disetujui, Komisi III akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti angket tersebut.
"Kalau dalam prosedur angket, begitu usulan masuk, dijadwalkan bamus maka dibaca usulan itu di paripurna. Begitu dibaca, paripurna bisa langsung tanya ke fraksi-fraksi tanggapan terhadap usulan itu," jelasnya.
"Kalau setuju, maka disetujui penggunaan hak angket. Setelah itu dibentuk panitia angket, pansus angket. Kalau sudah fraksi-fraksi menyerahkan nama maka terbentuk pansus angket," sambung Fahri.
Baca juga:
Anggota Komisi III sebut isu angket KPK bakal melebar
Politisi NasDem sebut KPK tak boleh tolak angket DPR soal BAP Miryam
Nasib angket KPK akan diputuskan di paripurna DPR besok
Desmond: Angket tidak akan jalan kalau KPK besok panggil saya
Paripurna, Fadli Zon bacakan surat usulan hak angket KPK
NasDem dukung hak angket asal bukan untuk intervensi KPK