Hakim MK: UU Pilkada tak berlaku jika perppu ditolak DPR
Aturan itu tercantum dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan terdapat persoalan terkait mekanisme pengisian hukum jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditolak DPR. Ini lantaran dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hanya menyebut UU lama tidak bisa berlaku jika perppu ditolak.
"Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 kita juga memang belum punya yurisprudensi bagaimana kalau Perppu itu ditolak oleh DPR," ujar Arief di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12).
Arief mengatakan terdapat konsekuensi hukum lanjut apabila sebuah Perppu ditolak. Menurut dia, harus ada UU dengan nomor lain untuk menggantikan Perppu yang ditolak tersebut.
"Bisa saja diberlakukan kembali, berarti ada UU dengan nomor lain," kata dia.
Lebih lanjut, Arief mengatakan UU Pilkada yang telah digantikan oleh Perppu, tidak bisa dijadikan rujukan kembali. Ini lantaran status hukum UU tersebut telah sepenuhnya dimatikan oleh Perppu.
"Sebetulnya secara materil dan formil pun UU ini (UU Pilkada) sudah tidak ada karena sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Perppu," kata dia.
Sebelumnya, Koalisi Merah Putih berencana akan menolak Perppu Pilkada. Hal ini menyusul adanya penolakan dari Partai Golkar terhadap pemberlakuan Perppu Pilkada dan tetap menghendaki kursi kepala daerah diisi melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.