Hanura usul ambang batas parlemen dihapus karena tidak relevan lagi
OSO tidak ingin syarat ambang batas itu menghalangi partai-partai kecil untuk berkembang dan berkiprah di lembaga parlemen.
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menilai angka ambang batas perolehan suara minimal partai politik untuk menentukan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar 3,5 persen sudah tidak relevan. Sebab, situasi politik saat ini berbeda dengan Pemilu 2014 lalu.
"Parlementary threshold menurut saya tidak perlu lagi, tidak perlu. Tapi terserah saya patuh dengan aturan. Kalau memang di dalam Pansus berbeda dengan pandangan saya ya mereka kan sudah berpikir secara maksimal. Tapi yang benar situasi dengan situasi dan kondisi sekarang saya kira tidak perlu lagi ada," kata OSO di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1).
OSO tidak ingin syarat ambang batas itu menghalangi partai-partai kecil untuk berkembang dan berkiprah di lembaga parlemen.
"Partai apapun enggak ada masalah, Partai manapun dia besar tapi jangan mengunci partai-partai kecil untuk berkembang atau menutup partai yang akan masuk, biarkan saja bebaskan saja," terangnya.
Oleh sebab itu, pembahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu dalam Panitia Khusus Pemilu harus mengakomodir semua kepentingan partai politik. Dia menyarankan partai-partai besar tidak jumawa karena kebesarannya. Tiap partai politik sama-sama berjuang untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Kita kan sama-sama berjuang untuk negara, jadi itu saya bilang jangan ada dusta diantara kita. Mau menang silahkan berjuang tapi jangan terus memastikan bahwa jumlah itu untuk memperngaruhi sesuatu," imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifudin Sudding mengatakan dihapuskannya ambang batas parlemen bertujuan untuk menghargai hak rakyat. Sangat disayangkan jika calon legislator dipercaya mewakili aspirasi rakyat harus gagal karena partainya tidak lolos syarat ambang batas parlemen.
"Saya? kira kita harus menghargai pilihan rakyat berapa banyak suara rakyat yang terbuang ketika misalnya ada seoarg anggota dewan yang terpilih kemudian partai itu tidak lolos parlementary treshold," pungkasnya.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga:
Minimalisir banyak capres, Menkum HAM usul PT 25% suara nasional
Agenda Pansus RUU Pemilu 6 bulan ke depan, target 2017 rampung
Pemilu, jual simbol partai atau tokoh?
Hajat hidup parpol dalam RUU Pemilu
Utak-atik RUU jelang Pemilu