Ical dan Agung Laksono sepakat islah, siapa berhak 'garap' pilkada?
"Kalau soal kepengurusan, soal hukum. Yang diislahkan bukan kepengurusan," kata Agung.
Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan kubu Agung Laksono sedang menyusun upaya islah demi ikut pilkada. Wakil Presiden yang juga tokoh senior Golkar Jusuf Kalla (JK) jadi mediator kedua kubu.
Jika sepakat islah, siapa yang berhak pimpin dan tunjuk calon kepala daerah dari Golkar untuk ikut pilkada serentak akhir tahun 2015 nanti? Karena dari aturan KPU, ketua umum parpol yang berhak tanda tangan untuk calon kepala daerah yang ikut serta di pilkada.
Ketua Umum Golkar kubu Munas Ancol, Agung Laksono menegaskan, bahwa soal kepengurusan tidak ada kata islah dan tetap menempuh proses hukum. Menurut dia, tidak didaftarkan satu kepengurusan antara kubu Ical dan kubunya ke KPU.
"Kalau soal kepengurusan, soal hukum. Yang diislahkan bukan kepengurusan, tapi bagaimana cari jalan keluar agar yang berminat jadi calon kepala daerah di 269 daerah bisa ikut," kata Agung Laksono di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (24/5).
Apakah akan menggabung kepengurusan Munas Ancol dan Munas Bali untuk didaftarkan ke Kemenkum HAM?
"Oh iya, tidak ada gunanya islah, meskipun islah terbatas, tapi tidak didaftarkan, kan tidak ada guna. Ini harus diformalkan," imbuh Agung tanpa menegaskan apakah dirinya atau Ical yang tanda tangan pilkada di KPU nanti.
Agung hanya mengisyaratkan jika kubunya yang sah sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar dan Surat Keputusan Kemenkum HAM. Kalaupun ada gugatan, lanjut dia, itu yang akan terus diperjuangkan lewat jalur hukum.
"Hukum jalan terus. Kepengurusan kami tetap jalur hukum, karena kami pandangan itu sudah selesai. 23 Maret sudah selesai. Hasil mahkamah partai sudah dideklarasikan dan oleh Menkum HAM. Kita anggap sudah selesai. Kalau ada yang gugat-gugat ya kita proseskan secara hukum, yang gugat kan bukan kami," jelas dia.
Menurut dia, islah terbatas ini hanya agar Golkar bisa ikut pilkada serentak. "Untuk kepentingan pilkada saja. Untuk agenda politik nasional. Tidak ada untuk yang lain-lain," pungkasnya.