Ical: Keputusan Menkum HAM bersifat politis, ciderai demokrasi
Ical nilai keputusan Menkum HAM yang sahkan kepengurusan Agung Laksono di Golkar tidak berdasar.
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Aburizal Bakrie (Ical) tak terima dengan keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kubu Agung Laksono di kepengurusan Golkar. Menurut dia, keputusan yang diambil oleh Yasonna bersifat politis.
"Kami menilai keputusan Menkumham yg memenangkan kubu Agung Laksono adalah keputusan politik," kata Ical dalam akun Twitternya, @aburizalbakrie dikutip merdeka.com, Rabu (11/3).
Ical menjelaskan, Mahkamah Partai Golkar dalam putusannya tidak memenangkan kedua belah pihak yang sedang berseteru. Selain itu, menurut dia, Yasonna belum layak mengeluarkan keputusan karena pihaknya masih ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Argumen Menkum HAM bahwa keputusannya berdasarkan keputusan Mahkamah Partai juga mengada-ada. Karena MP tidak pernah memenangkan kubu Agung," terang Ical.
Ical pun bingung apa dasar Menkum HAM mengesahkan kubu Agung Laksono. Dia juga pertanyakan, kepada siapa surat Menkumham itu diajukan.
"Bukankah berdasarkan surat Menkumham sendiri, yang terdaftar sampai sekarang adalah DPP hasil Munas Riau, jadi harusnya ditujukan ke saya. Lalu timbul juga pertanyaan, apakah boleh Menkum HAM memerintahkan partai menyusun kepengurusan?" terang Ical.
"Jadi sekali lagi keputusan Menkumham itu bersifat politis dan bukan hukum. Ini mencederai rasa keadilan dan demokrasi," imbuhnya.
Karena itu, lanjut dia, DPP Partai Golkar tidak akan tinggal diam dan akan segera menggugat keputusan cacat hukum itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). . Dia berharap, keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan politik oleh Menkum HAM tersebut bisa diluruskan oleh pengadilan.