ICW Minta Partai Tarik Dukungan Caleg Mantan Napi Korupsi
Peraturan KPU melarang caleg koruptor telah dibatalkan, partai sudah menandatangani pakta integritas bersama Badan Pengawas Pemilu. Pakta integritas tersebut langsung ditandatangani oleh ketua umum partai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan para caleg mantan koruptor. Hasilnya, ada 40 caleg tingkat DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten dan 9 calon legislatif DPD. Tercatat dari 40 caleg mantan koruptor disumbang 12 partai politik, hanya PKB, PPP, Nasdem, dan PSI yang tak mencalonkan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai pencalonan mantan koruptor bukti integritas terhadap pemberantasan korupsi hanya di mulut. Dia menyarankan satu jalan kepada partai untuk membuktikan integritas antikorupsi.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Kamari lahir? Ini dia foto bayi cantik putri Jennifer Coppen yang lahir bulan Agustus kemarin.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Emerson menyebut partai bisa menarik dukungan secara politik kepada caleg yang kadung terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT). Kendati sudah tak bisa ditarik, menurutnya partai bisa mendeklarasikan tidak mendukung calon legislatif itu.
"Paling tidak dideklarasikan orang ini dicabut, dicopot sebagai caleg pencalonannya," ujar Emerson dalam diskusi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2).
Dia menyayangkan masih ada partai meloloskan para mantan koruptor. Padahal, peraturan KPU melarang caleg koruptor telah dibatalkan, partai sudah menandatangani pakta integritas bersama Badan Pengawas Pemilu. Pakta integritas tersebut langsung ditandatangani oleh ketua umum partai.
"Pakta integritas dilanggar oleh mereka sendiri," imbuhnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, menyebut masalah ini berasal dari DPR. Di mana undang-undang pemilu dibuat di Senayan. Dia menduga ada kepentingan partai dibaliknya.
Karenanya pembatalan PKPU oleh Mahkamah Agung tak serta merta menjadi pangkal masalah. Karena MA memiliki ruang sempit untuk memutuskan berdasarkan UU yang ada.
Bivitri menilai cara yang tersisa untuk caleg eks koruptor ini dengan mempublikasikan ke publik, seperti di tempat pemungutan suara. Agar masyarakat tahu dan tidak memilih caleg tersebut.
"Jalan keluarnya publikasikan supaya enggak pilih mantan koruptor," imbuhnya.
Baca juga:
Mahfud MD Dukung Nama Caleg Eks Koruptor Diumumkan di TPS
Daftar Caleg eks Napi Korupsi Berpotensi Bertambah
Soal Caleg Eks Koruptor, PPP Minta Masyarakat Lihat Parpol Konsisten Berantas Korupsi
KPU Tak Mungkin Beri Tanda Caleg Eks Napi Korupsi di Surat Suara
Namanya Masuk Caleg Eks Napi Korupsi, M Taufik Sebut KPU Lebay
PSI Ragukan Komitmen Pemberantasan Korupsi Parpol yang Calonkan Eks Napi Korupsi