Ikut Pilgub, Ahok wajib cuti & dilarang pakai fasilitas negara
Ahok tak boleh aktif sebagai gubernur selama kampanye berlangsung.
Perhelatan menjelang pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 semakin dekat. Beberapa nama telah mendeklarasikan diri menjadi pemimpin DKI Jakarta, termasuk petahana Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno menuturkan apabila KPU telah menetapkan Ahok untuk maju kembali sebagai calon Gubernur 2017 mendatang, maka mau tidak mau dia harus mengambil cuti pada masa kampanye mendatang.
"Kalau cuti itu calon petahana. Misal pak Ahok maju lagi, kemudian ditetapkan KPU sebagai calon, maka sejak masa kampanye, Pak Ahok harus mengajukan cuti," tegas Sumarno kepada awak media di gedung KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Menurutnya pada masa kampanye tersebut, calon pertahana yakni Ahok dilarang untuk menggunakan fasilitas negara.
"Di Pasal 70 ayat 3, 4 dan 5 begitu ditetapkan sebagai calon oleh KPU, maka petahana harus mengajukan cuti kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Begitu surat cutinya sudah didapat, begitu memasuki masa kampanye, maka yang bersangkutkan harus mengajukan surat cuti," paparnya.
"Tidak boleh lagi menggunakan fasilitas negara, saat itu dia tidak aktif lagi sebagai gubernur, sampai batas akhir masa kampanye, yakni hingga tanggal 11 Februari 2017," imbuh Sumarno.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba-tiba menemui Menko Polhukam Luhut Pandjaitan di Kantornya, Senin (20/6) petang. Ahok mengakui pertemuan tersebut membahas Pilgub DKI 2017.
"Pilkada saya lapor saja," kata Ahok di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (20/6).
Ahok menjelaskan maksud dari melaporkan soal Pilkada DKI tersebut bahwa dia akan mengambil cuti saat menjalani masa kampanye maupun saat menjalani tahapan lainnya saat Pilgub DKI berlangsung.
Baca juga:
Menunggu keberanian Rizal Ramli 'kepret' Ahok di Pilgub DKI
Ahok tantang warga kumpulkan 3 juta KTP tolak dirinya jadi gubernur
Disebut adu domba Risma dan Jokowi, ini komentar Ahok
Ahok ajukan judicial review agar bisa pelototi anggaran selama cuti
Djarot anggap wajar parpol pendukung Ahok rayu PDIP di Pilgub DKI
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Siapa saja kandidat di Pilkada DKI 2017 putaran kedua? Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.