Ini alasan politikus Golkar dukung UP2DP
Proses dalam UP2DP ini, lanjut Misbakhun, anggota DPR tidak memegang uang tunai atau dana apapun dari program tersebut.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun memaparkan, Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi memiliki dasar hukum yang jelas. UP2DP diatur oleh Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPR serta Tata Tertib DPR.
"Secara konsep dan secara kelembagaannya (UP2DP) itu diatur oleh UU MD3, kemudian ada diatur dalam tatib dan mempunyai dasar hukum yang kuat," kata Misbakhun di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (20/6).
Menurut dia, tugas anggota DPR dan pemerintah yang menyetujui adanya undang-undang itu adalah mengimplementasikan UP2DP menjadi program yang transparan, akuntabel sehingga fungsi representasi dari anggota DPR jadi menguat.
"Upaya-upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah pemilihan (dapil) ini harus menjadi program utama dikelola dengan baik, kemudian jadi program yang tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan mana pun dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, transparan dan akuntabel," paparnya.
Proses dalam UP2DP ini, lanjut Misbakhun, anggota DPR tidak memegang uang tunai atau dana apapun dari program tersebut.
"Anggota DPR hanya menerima usulan, proposal dari masyarakat di dapilnya masing-masing. Pada saat reses kemudian itu direkapitulasi dan diusulkan melalui mekanisme APBN yang ada. Pencairan itu merujuk pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pencairan anggaran yang ada," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Misbakhun, perlu dukungan masyarakat lantaran program ini adalah upaya DPR agar pembangunan lebih merata di seluruh daerah pemilihan di Indonesia.
"Sehingga masyarakat di pelosok-pelosok, di mana anggota DPR ini masuk ke dalam daerah pemilihannya, masyarakat ikut merasakan bahwa hak-hak anggota DPR untuk memperjuangkan mereka itu terlihat nyata dalam program pembangunan," tutupnya.
Baca juga:
Politikus Golkar: Tidak ada istilah Dana Aspirasi di DPR
Ketimbang panen kritik, Hipmi minta dana aspirasi buat subsidi UMKM
Golkar yakin dana aspirasi tak akan diselewengkan
Nasdem: Dana aspirasi harus mengacu pada dua undang-undang
Bola panas dana aspirasi bikin para politikus PDIP tak satu suara
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.