Ini daftar 14 partai politik lolos Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum meloloskan 14 partai politik sebagai peserta pemilihan umum 2019. Dua partai Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual.
Komisi Pemilihan Umum meloloskan 14 partai politik sebagai peserta pemilihan umum 2019. Dua partai Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual.
PBB dianggap tidak memenuhi syarat karena sebaran anggotanya di Papua Barat kurang dari 75 persen.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
"Rapat pleno terbuka sudah selesai kita laksanakan, hasil rekap nasional menyimpulkan dari 16 parpol yang masuk ke tahap verifikasi faktual, 14 Parpol dinyatakan memenuhi syarat, dua parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat. Itu kesimpulan rapat pleno terbuka," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
Kemudian Arief menuturkan 14 partai politik tersebut sudah dianggap memenuhi syarat. Adapun beberapa syaratnya yaitu, kantor DPP, keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%, kepengurusan tingkat provinsi di antaranya domisili kantor dan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. Dan kepengurusan tingkat kabupaten kota di antaranya domisili kantor, keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75%.
Selanjutnya, pihaknya juga siap terkait dua partai yang akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Dia menjelaskan, pihaknya akan mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikerjakan.
"Nanti kalau ada sengketa kita tunjukan, ini hasil kerja kita. Itu untuk menjawab sengketa yang mungkin akan diajukan. Ada ruang yang disediakan, kalau itu mau digunakan semua harus menerima itu, apapun putusannya kami berharap semua menerima," ungkap Arief.
Ini 14 Partai politik yang lolos jadi peserta Pemilu 2019 adalah:
1. Partai Amanat Nasional
2. Partai Berkarya
3. PDI Perjuangan
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerindra
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia
7. Partai Golkar
8. Partai Hanura
9. Partai Keadilan Sejahtera
10. Partai Kebangkitan Bangsa
11. Partai Nasional Demokrat
12. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
13. Partai Persatuan Pembangunan
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca juga:
Empat partai baru lolos jadi peserta Pemilu 2019
PKPI tak lolos jadi peserta Pemilu 2019, Hendropriyono sebut KPU tidak profesional
PBB dan PKPI tidak lolos jadi peserta pemilu 2019
Disinggung sosok capres Demokrat, Agus Yudhoyono sebut 'Anything is possible'
SBY kukuhkan Agus Yudhoyono jadi komandan pemenangan Demokrat di Pemilu 2019