Ini hasil rapat kubu Romi lawan keputusan SDA
Memberikan peringatan keras ke Djan Faridz sebagai anggota PPP agar tak lagi bertindak merongrong kewibawaan partai.
Sekretaris DPP Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy bersama Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi menggelar rapat pengurus harian. Mereka menyikapi keputusan Ketua Umum Suryadharma Ali berkoalisi dengan Partai Gerindra dan pencopotan beberapa fungsionaris partai.
Berikut hasil keputusan rapat pengurus harian DPP PPP yang dihadiri pimpinan Majelis Pertimbangan dan Majelis Pakar dan ditandatangani Romahurmuziy:
1. Bahwa kehadiran dan orasi politik Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali dalam kampanye terbuka tanggal 23 Maret 2014 di SUGBK adalah langkah politik yang salah, melanggar etika/fatsoen politik, mempertontonkan perilaku politik yang over acting dan menjatuhkan moral kader partai di semua tingkatan, merupakan perbuatan yang melanggar konstitusi (AD/ART) partai, menjatuhkan nama PPP, melanggar keputusan Mukernas II PPP dan surat instruksi DPP PPP no 1109/2013 tentang Instruksi Harian Pemenangan Pemilu.
2. Bahwa sampai saat ini, PPP belum menentukan koalisi kepada partai dan capres manapun, mengingat sesuai amanat Mukernas II di Bandung, PPP akan menentukan arah koalisi pencapresan pada Rapimnas yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Dengan demikian pernyataan dukungan yang disampaikan oleh ketua umum PPP Suryadharma Ali kepada Prabowo Subianto pada Hari Jumat 18/04/2014 bertentangan dengan AD/ART partai dengan demikian batal demi hukum.
3. Menetapkan penyelenggaraan Rapimnas PPP pada Sabtu, 19 April 2014 dengan dihadiri oleh pengurus harian DPP PPP, Ketua DPW PPP se-Indonesia, Ketua Majelis DPP PPP dan Ketua Mahkamah Partai sebagaimana amanat Mukernas II PPP di Bandung 7-9 Februari 2014.
4. Mengamanatkan kepada Majelis Musyawarah DPP PPP sesuai ketentuan pasal 56 ART PPP secara bersama-sama sebagai satu-satunya pintu komunikasi politik PPP kepada partai-partai dan bakal capres/cawapres dalam rangka membangun koalisi pencapresan.
5. Menyatakan bahwa seluruh surat keputusan yang beredar terkait pemberhentian keanggotaan dan jabatan Suharso Monoarfa, Fadly Nurzal, Rahmat Yasin, Musyaffa Noer, Amir Uskara, dan Awaluddin TIDAK PERNAH ADA karena :
- bertentangan dengan ketentuan konstitusi (AD/ART) PPP
- tidak pernah teradministrasi di kesekjenan DPP PPP
- bertentangan dengan semangat islah yang diputuskan oleh rapat PH Majelis Syariah DPP PPP tanggal 12 April 2014 di Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Dengan demikian nama-nama sebagaimana tersebut di atas tetap menduduki posisi dan jabatannya.
6. Menyatakan bahwa pengangkatan saudara Djan Faridz sebagai wakil ketua umum DPP PPP tidak pernah ada karena bertentangan dengan ketentuan konstitusi (AD/ART) PPP khususnya pasal 12 ART PPP.
7. Menyatakan bahwa reposisi Sekretaris Jenderal DPP PPP H.M. Romahurmuziy sebagaimana beredar dan disampaikan di media massa tidak pernah ada mengingat proses pengambilan keputusan yang dilakukan bertentangan dengan konstitusi (AD/ART) partai.
8. Memberikan peringatan keras pertama kepada saudara Djan Faridz sebagai anggota PPP agar tidak lagi bertindak merongrong kewibawaan partai dan tidak boleh lagi membangun komunikasi politik atas nama PPP dalam rangka pencapresan.
9. Memberikan peringatan pertama kepada saudara Syaifullah Tamliha untuk tidak lagi menyebarkan berita bohong mengatasnamakan DPP PPP.
10. Memberikan peringatan pertama kepada KH Nur Muhammad Iskandar agar senantiasa bertindak sesuai dengan konstitusi (AD/ART) PPP dan keputusan partai yang diambil secara sah.
11. Memberikan peringatan pertama kepada Ketua Umum DPP PPP H Suryadharma Ali agar tidak memposisikan dirinya di atas konstitusi (AD/ART) PPP, tetap berada pada jalur konstitusi (AD/ART) dan prinsip perjuangan partai, demi menjalankan keputusan partai yang diambil secara sah.