Ini penjelasan Mahfud MD soal JK tak bisa jadi cawapres lagi
Wakil Presiden Jusuf Kalla digadang-gadang kembali maju menjadi cawapres Joko Widodo di Pilpres 2019. Namun, JK terbentur Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa menjabat dua periode.
Wakil Presiden Jusuf Kalla digadang-gadang kembali maju menjadi cawapres Joko Widodo di Pilpres 2019. Namun, JK terbentur Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa menjabat dua periode.
Sebelumnya, JK pernah menjabat sebagai Wakil Presiden pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan masa jabatan 2004-2009.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
Menanggapi hal ini, pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, pada dasarnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur dalam UUD 1945 yakni tidak bisa lebih dari dua periode. Namun, tafsir tersebut bisa saja diubah.
"Kalimatnya memang bisa dibelok-belokkan oleh siapa pun yang kuat secara politik," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/2).
Mahfud menjelaskan, saat dirinya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan Presiden dan Wapres serta kepala daerah diberi batasan yang jelas dan bersifat final. Tujuannya untuk membatasi kekuasaan.
"Karena kekuasan itu harus dibatasi lingkup maupun waktunya. Sehingga kalau MK sudah pernah memutus dulu waktu saya, jabatan yang dikatakan tidak boleh dua kali itu baik berturut-turut maupun tidak itu berlaku," terang Mahfud.
Mafhud menyebut, salah satu contoh kepala daerah yang terbentur UUD sehingga tidak dapat menjabat lebih dari dua periode adalah Gubernur Sulawesi Tengah, Bandjela Paliudju. Paliudju pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah pada 1996-2001 kemudian menduduki lagi posisi yang sama pada 2006-2011.
"Dia (Paliudju) kan sudah tidak berturut-turut. Dulu zaman Orde Baru gubernur, sekarang gubernur lalu bilang saya tidak berturut-turut pak, enggak bisa. Karena filosofi institusi tentang periode itu adalah untuk membatasi masa jabatan," jelasnya.
"Di dalam dokumen diskusi-diskusi di MPR masih terbukukan, maksudnya memang 2 kali itu berturut-turut atau tidak berturut-turut," sambung Mahfud.
Kendati Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen ini masih jadi perdebatan, Mahfud menyerahkan kepada MK untuk menangani penafsiran tersebut.
"Silakan nanti MK memberi tafsir kalau memang akan ada yang mengajukan pada MK. Itu kita hormati wewenang dan hak konstitusional MK," kata dia.
Baca juga:
Jelang 2019, MA terbitkan tiga aturan terkait sengketa pemilu
Mantan Ketua KPK Abraham Samad beri sinyal maju cawapres
Fadli Zon nilai elektabilitas Jokowi masih 50 persen, rakyat ingin Presiden baru
Soal dukungan di Pilpres, Partai Berkarya putuskan bulan Juni
'Bajak politisi', strategi NasDem mendulang suara di Pemilu 2019