Ini penyebab PDIP belum ganti Puan Maharani di DPR
Ada permasalahan internal di PDIP untuk menentukan siapa pengganti Puan Maharani di DPR.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani hingga kini belum resmi mundur sebagai anggota DPR meski telah hampir setahun menjadi menteri di kabinet Presiden Jokowi. Rupanya, ada alasan di balik molornya pergantian itu.
Menurut ketua DPP PDIP bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Andreas Hugo Pareira, alasan belum adanya pergantian antara waktu (PAW) Menko Puan sebenarnya tekait masalah internal, yakni belum ada calon pengganti Puan di DPR.
"Ini persoalan internal. Permasalahan bukan pada yang diganti (Puan), tapi penggantinya. Antara Pak Rahmat, Darmawan Prasojo yang sekarang sudah di Deputi Staf Kepresidenan dan Mr atau Mrs X dalam urutan dapil itu," terang Andreas usai menerima jaringan mahasiswa Kauskus Indonesia Hebat (KIH) di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Lanjut dia, dalam daerah pemilihan Jawa Tengah V yang meliputi Kabupaten Boyolali, Klaten, Sukoharjo dan Klaten, tiga orang yang suaranya di bawah Puan berebut menggantikan Puan dalam pergantian antarwaktu. Semula, Rahmat yang berhak, karena suaranya persis di bawah Puan.
Akan tetapi, caleg PDIP lain di dapil yang sama, Darmawan Prasojo mengajukan gugatan ke Mahkamah Kehormatan Partai Demokrat, dan akhirnya dimenangkan oleh Darmawan. Akan tetapi, sekarang Darmawan sudah mendapatkan posisi sebagai Deputi I bidang Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Prioritas di Kantor Staf Kepresidenan.
"Nah di sini, Darmawan harus menentukan pilihan. Apakah tetap menjadi bagian orang Istana Kepresidenan, atau memilih menjadi anggota parlemen di Senayan. Dan jika Darmawan memilih di Istana, akan ada orang di bawah Darmawan yang ingin posisi tersebut," papar dia.
Namun demikian, kata dia, terkait status ganda Menko Puan untuk mengadakan PAW, DPP PDIP akan segera memprosesnya dalam waktu dekat.
"Yang jelas, dalam waktu dekat kita akan selesaikan secepatnya. Lebih cepat lebih baik," ujar dia.
Diketahui, Puan masih terdaftar sebagai Anggota DPR. Sekretariat Jenderal DPR RI mengaku belum menerima surat pengunduran diri dan pergantian antarwaktu Puan dari DPP PDI Perjuangan. Termasuk surat terkait PAW Tjahjo Kumolo (Mendagri) dan Pramono Anung (Seskab).
Baca juga:
Pertanyakan status Menko Puan, KIH demo di DPP PDIP
MKD selidiki kabar Puan Maharani dan Tjahjo belum mundur dari DPR
Demokrat sindir 4 menteri PDIP belum resmi mundur dari DPR
Rano Karno tak masalah 694 WN China cari nafkah di Banten
Disebut belum mundur, Tjahjo bilang sudah tak terima gaji dari DPR
Menebak langkah PDIP incar posisi ketua DPR lewat isu Trump
-
Mengapa PDIP belum bisa mengumumkan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta? Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Apa yang akan dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani terkait calon Panglima TNI? Nama calon panglima TNI akan diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Calon tunggal sesuai amanah UU," imbuhnya.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa PDI Perjuangan belum bisa menyebutkan nama calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta? Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Bagaimana Puan Maharani bisa menjadi Ketua DPR? Kini puan Maharani menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019 hingga 2024. Dia menjadi wanita pertama yang menduduki jabatan Ketua DPR.
-
Kenapa putusan DKPP tidak dianggap sah oleh TKN Prabowo-Gibran? Putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon Prabowo Gibran karena paslon Prabowo Gibran bukanlah terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara ini. Dan putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah,