Ini pertimbangan PTUN loloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019
Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan sengketa pemilu antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan KPU dengan menyatakan PKPI memenuhi syarat untuk lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Apa pertimbangan hakim mengabulkan gugatan tersebut?
Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan sengketa pemilu antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan KPU dengan menyatakan PKPI memenuhi syarat untuk lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Apa pertimbangan hakim mengabulkan gugatan tersebut?
Dalam pertimbangan yang dibacakan, hakim menyebut KPU telah salah dengan masih berpegang pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai acuan verifikasi. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53 UU No. 7 th 2017 tentang Pemilu, menyebut Sipol tidak menjadi patokan baru verifikasi terhadap partai politik dan KPU diminta wajib memverifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
"Menimbang bahwa pada Provinsi Jawa Barat yang terverifikasi tergugat, setelah majelis hakim mencermati salah satunya terhadap Kabupaten Garut dan Kabupaten Indramayu disebut belum memenuhi syarat tidak sesuai Sipol," ujar Hakim Anggota Majelis Oenoen Pratiwi di PTUN Jakarta, Rabu (11/4).
"Selaku penyelenggara pemilu, Sipol bukan syarat utama pendaftaran dan melakukan verifikasi, maka tindakan tergugat dalam hal ini dilakukan KPU melanggar pasal 14 huruf UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU berkewajiban melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu," lanjut Hakim Pratiwi.
Selain alasan Sipol, majelis hakim juga mempertimbangkan langkah KPU Provinsi Jawa Timur Kabupaten Jombang soal hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan, tentang keterwakilan perempuan, kantor keanggotaan partai peserta pemilu, yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
"Majelis Hakim menimbang, hal itu berbanding terbalik atau tidak sama dengan fakta hukum sebenarnya dalam berita acara hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual No.15/PL.03.6-PL/02/KPU/II/2018. Maka majelis berkesimpulan tergugat telah melanggar Pasal 3 UU Pemilu tahun 2017 untuk Pemilu 2019, tentang melanggar pemerintahan yang baik, khususnya kecermatan bertindak hati-hati, sehingga menimbulkan kerugian pada masyarakat," jelas Pratiwi.
Karenanya, majelis hakim menyatakan KPU dalam hal ini telah melalui tahapan yang tidak dilakukan atau tidak sempurna dalam penerbitan objek sengketa, yang pada pokoknya menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat peserta Pemilu 2019.
"Maka Majelis Hakim menilai, KPU telah cacat yuridis dari segi prosedural, dan bahwa selanjutnya oleh karena penerbitan objek sengketa aquo ini cacat yuridis, Maka dari aspek substansi majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lagi, sehingga harus dibatalkan, sehingga gugatan penggugat dinyatakan untuk dikabulkan seluruhnya," tandas Hakim Pratiwi saat membaca amar pertimbangan majelis.
Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Ketua Majelis Nasrifal memvonis dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat, dan meloloskan PKPI sebagai Parpol peserta Pemilu 2019.
"Dengan ini, Majelis Hakim mengabulkan pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Ketiga memutuskan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2019," ujar Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan putusan.
Reporter: M Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PTUN menangkan PKPI, KPU gelar rapat pleno
Wapres JK ucapkan selamat ke PKPI lolos jadi peserta pemilu 2019
PKPI jadi peserta Pemilu 2019, Hendropriyono diarak kader
Menang gugatan di PTNU, PKPI lolos jadi peserta Pemilu 2019
Gugatan dikabulkan PTUN, PKPI bisa jadi peserta Pemilu 2019