Ini Poin-Poin Krusial Revisi UU Kejaksaan RI
Komisi III DPR menggelar rapat bersama pemerintah membahas Revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pemerintah diwakilkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Komisi III DPR menggelar rapat bersama pemerintah membahas Revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pemerintah diwakilkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan sejumlah poin krusial yang akan dibahas dalam revisi UU Kejaksaan tersebut.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
Adies mengatakan, dalam ketentuan umum misalnya, ada sejumlah substansi yang perli dibahas. Pertama, Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Kedua, jaksa adalah PNS dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dalam melaksanakan tugas fungsi dan kewenangannya berdasarkan undang-undang.
“Ketiga, penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang UU ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim dan wewenang lain yang berdasarkan undang-undang,” kata Adies saat pimpin rapat di Komisi III DPR, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/12).
Keempat, lanjut Adies, penuntutan adalah tindakan penuntutan umum untuk melimpahkan perkara pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan yang harus diperiksa dan diputus bersalah oleh hakim di sidang pengadilan.
Poin Krusial selanjutnya menyangkut dengan usia minimal Jaksa. Menurut dia, ada perubahan yang harus menyesuaikan pergeseran dunia pendidikan.
Dia menjelaskan, semakin cepat dan semakin mudah dalam menyelesaikan pendidikan sarjana, sekaligus untuk memberikan kesempatan karir yang lebih panjang. Panja menyepakati syarat usia menjadi jaksa menjadi berumur paling rendah 23 tahun.
“Dan paling tinggi 30 tahun pada pasal 9,” jelas Adies.
Penekanan ketiga menyangkut lembaga pendidikan khusus Kejaksaan. Pasal 9a merupakan ketentuan tentang penguatan SDM untuk meningkatkan profesionalisme kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Hal tersebut dapat diwujudkan melalui pembentukan lembaga khusus kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi akademik keahlian dan kedinasan.
Penugasan Jaksa
Keempat, penugasan jaksa pada instansi lain pada kejaksaan Republik Indonesia. Panja merasa perlu memberikan ketentuan penyesuaian terhadap penugasan jaksa kepada instansi lain selain kejaksaan RI pasal 11a.
“Penugasan ini bermanfaat untuk menambah wawasan pengetahuan pengalaman dan suasana baru bagi jaksa yang ditugaskan,” ujar dia.
Kelima, perlindungan Jaksa dan keluarganya. penyesuaian standar perlindungan jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai standar perlindungan profesi jaksa yang diatur di dalam UN Guidelines on the Role of Prosecutors dan Internasional Association of Prosecutors (IAP).
Kata Adies, ini merupakan materi muatan yang diatur dalam perubahan UU Kejaksaan ini pada pasal 8a. Hal tersebut mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006.
Revisi keenam menyangkut perbaikan ketentuan pemberhentian jaksa. Panja menyepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat diubah pada pasal 12 UU ini yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun.
“Selain itu UU ini juga mengatur mengenai perbaikan ketentuan pemberhentian jaksa dengan tidak hormat,” jelas dia.
Poin ke tujuh yakni, menyangkut fungsi jaksa agung sebagai pengacara negara. Perbaikan mengenai ketentuan tentang kedudukan jaksa agung sebagai pengacara negara disepakati dalam perubahan undang-undang kejaksaan ini dalam pasal 18 ayat 2.
Poin kedelapan, jaksa agung sebagai kuasa hukum perkara MK. Panja menambah ketentuan kedudukan tambahan bagi Jaksa Agung yaitu sebagai kuasa menangani perkara di Mahkamah Konstitusi bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh presiden dalam pasal 18 ayat 3.
Pemberhentian Jaksa Agung
Kesembilan, perbaikan pemberhentian Jaksa Agung. ketentuan pemberhentian jaksa agung merupakan salah satu materi muatan yang disepakati perubahannya oleh panja ini.
"Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan beberapa ketentuan yakni: 1. Jaksa Agung diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan presiden RI dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet. 2. Diberhentikan dalam masa jabatannya oleh presiden dalam periode bersangkutan. Hal ini untuk menegaskan bahwa presiden RI memiliki diskresi dalam menentukan siapa saja yang akan memperkuat kabinetnya. salah satunya jaksa agung. 3 Melanggar larangan rangkap jabatan,” ujar dia.
Poin krusial kesepuluh yakni tentang tugas dan wewenang jaksa. Adies mengatakan, sebagai konsekuensi dari perubahan kebutuhan masyarakat panja menyepakati beberapa penambahan tugas dan wewenang kejaksaan RI.
Antara lain, kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen, bidang hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan UU yang mengatur intelijen negara.
Tugas dan wewenang lain, panja juga menyepakati tugas dan wewenang lain kejaksaan RI pada pasal 30c. Antara lain, penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan, melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi dan melakukan penyadapan berdasarkan UU khusus yang mengatur penyadapan dan penyelenggaraan pusat di bidang tindak pidana.
Kemudian, hubungan kerjasama dan komunikasi dengan instansi lain. Pengaturan pelaksanaan kerjasama antara kejaksaan RI dengan lembaga penegak hukum dari negara lain dan lembaga atau organisasi internasional dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan RI merupakan pengaturan yang disetujui ditambah oleh panja.
Keeempat, diskresi jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Untuk kepentingan penegakan hukum jaksa dan atau penuntut umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya. Tindakan tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik berlaku.
Pendelegasian kewenangan penuntutan tindak pidana ringan pada penyidik. Salah satu perwujudan peradilan cepat mudah dan berbiaya ringan. Penuntutan umum dalam mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan pada pasal 34c.
Kesebelsan tentang tugas dan wewenang jaksa Agung. Perbaikan pengaturan atas tugas dan wewenang Jaksa Agung pada pasal 35, 35 a 35 b dan 36 penguatan tersebut antara lain kewenangan jaksa agung bersifat sebagai advokat general.
“Pendelegasian sebagai kewenangan penuntut kepada auditor general untuk melakukan penuntutan dan penggunaan denda damai dalam penanganan tindak pidana ekonomi serta perbaikan rumusan penjelasannya,” kata Adies.
Hal ini bertujuan menyesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang lebih profesional menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan RI dalam melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan.
“Perubahan tentu juga terjadi pada subtansi redaksional serta reformulasi pasal dan ayat sesuai dengan perubahan subtansi tersebut perubahan melalui perumusan dan sinkronisasi sehingga RUU akan lebih sistematis,” kata Adies.