Interupsi di paripurna, PDIP ingin RUU Pemilu disahkan lewat voting
Interupsi di paripurna, PDIP ingin RUU Pemilu disahkan lewat voting. Fraksi PDIP di DPR mengusulkan agar pengambilan keputusan 5 opsi paket RUU Pemilu diputuskan dengan mekanisme voting di rapat paripurna DPR. Anggota Fraksi PDIP Aria Bima mengatakan, rapat paripurna tidak perlu lagi membicarakan substansi Pemilu.
Fraksi PDIP di DPR mengusulkan agar pengambilan keputusan 5 opsi paket RUU Pemilu diputuskan dengan mekanisme voting di rapat paripurna DPR. Anggota Fraksi PDIP Aria Bima mengatakan, rapat paripurna tidak perlu lagi membicarakan substansi Pemilu dan fokus pada 5 isu krusial yang belum diputuskan.
"Sekali lagi secara tegas fraksi PDIP memohon kepada seluruh anggota dewan dan pimpinan, untuk segera melakukan pengambilan keputusan dengan cara voting," kata Aria saat interupsi di paripurna, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).
Aria menuturkan, pembahasan mengenai subtansi Pemilu sudah selesai dilakukan di rapat-rapat Pansus. Menurutnya, Pansus RUU Pemilu telah menggelar rapat sebanyak 67 kali dan telah menyepakati 5 opsi paket RUU Pemilu untuk diputuskan dalam rapat paripurna.
"Saya berharap dalam paripurna tidak lagi bicara substansi tapi menindaklanjuti keputusan. Tadi disampaikan sudah 67 rapat dan belum lobinya, tadi sudah disampaikan juga opsinya," tegasnya.
"Untuk itu pimpinan, saya menyepakati paripurna hari ini pengambilan keputusan. Hal substansi tidak usah bertele-tele dan kami berharap, dan saudaraku Fadli Zon, segera melakukan proses pengambilan keputusan. Kalau lobi tidak perlu skors," sambung Aria.
Usulan ini merespon interupsi dari anggota Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i. Syafi'i mengingatkan soal adanya putusan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Pemilu Serentak 2019 digelar secara serentak. Oleh karena itu, rapat ini menjadi momentum untuk menyusun regulasi Pemilu yang tidak keluar dari putusan MK.
"Kami ingin menyampaikan keputusan MK, dalam keputusan ini menyatakan bahwa Pilpres dan Pileg dilaksanakan serentak 2019. Ini adalah momentum yang sangat baik mendesain mendukung penguatan sistem presidensial dan kepartaian. Namun itu tidak berarti bila kita keliru mendesain," terangnya.
Saat ini, sebanyak 528 dari 560 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu terhitung pukul 11.30 WIB. Berikut absensi kehadiran anggota-anggota DPR; PDIP 106, Golkar 84, Gerindra 71, Demokrat 53, PAN 41, PKB 45, PKS 39, PPP 35, NasDem 35, Hanura 15.