Istana menolak, DPR pasrah aturan calon independen tak jadi diubah
Ketua DPR sebut revisi UU Pilkada tak bisa dilakukan hanya karena kepentingan satu orang saja.
Istana menolak adanya pemberatan syarat calon independen dalam Revisi UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada serentak. Seskab Pramono Anung menilai, calon independen berhak ikut Pilkada tanpa harus diperberat dengan persyaratan yang ada.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, revisi UU Pilkada baru bisa jalan jika parlemen dan pemerintah sepakat. Jika Pemerintah tidak setuju, lanjut dia, maka DPR tidak bisa memaksakan diri.
"Jadi dua-duanya ada kesamaan dalam pembahasan tersebut, jadi tidak mungkin bertepuk sebelah tanggan. Misalnya satu pihak ingin A satu pihak lagi ingin B dan tidak ada kesamaan kesepakatan tidak mungkin terjadi. Kalau pemerintah seperti itu DPR tidak bisa memaksakan," kata Akom di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3).
Dia mengatakan, usulan Komisi II DPR untuk menambah poin persyaratan bagi calon independen tersebut harus tetap mengedepankan kepentingan publik bukan kepentingan golongan. Pembahasan lanjut tidak mungkin dilakukan jika hanya diusulkan satu orang.
"Jadi begini nya terlalu kecil amat membahas UU karena satu orang, tidak boleh kita menyusun UU itu atas dasar satu orang kasus perkasus, kita bicara untuk kepentingan publik," jelas dia.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan pemerintah akan menolak keinginan DPR tersebut. Sebab, kata dia, dalam era demokrasi sudah seharusnya calon independen tak diperberat untuk maju di Pilkada.
"Kalau kemudian katakanlah ada usulan perubahan, jangan sampai perubahan itu dimaksudkan untuk menutup menghalang-halangi calon independen. Karena bagaimanapun demokrasi kita ini sudah terbukti dan mendapatkan pujian dunia internasional," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3).
"Bahwa parpol berperan besar tetapi juga tidak menutup kemudian adanya calon independen. Itu sebuah keniscayaan yang terjadi dalam demokrasi," tambahnya.
Pramono menyatakan, Presiden Joko Widodo menilai dalam undang-undang saat ini yang mengatur syarat independen sudah cukup baik dan tak perlu dilakukan revisi untuk menambah syarat calon independen.
"Kemarin dalam ratas Presiden juga memberikan arahan mengenai hal itu. Posisi pemerintah sampe hari ini menganggap bahwa hal yang berkaitan dengan independen sudah cukup diatur dalam UU 8 tahun 2015 (UU Pilkada)" tegasnya.
Seperti diketahui, DPR mewacanakan untuk mengubah aturan calon independen yang hendak maju di Pilkada. Aturan KTP dukungan bagi calon independen akan diubah dari minimal 6,5 persen sampai 10 persen, naik menjadi 15 atau 20 persen nantinya.