Isu SARA dalam Pilkada dinilai kemunduran demokrasi
Isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) adalah musuh besar yang harus dihindari dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Karena itu, isu tersebut diharapkan tak muncul saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, baik melalui media sosial atau kampanye langsung.
Isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) adalah musuh besar yang harus dihindari dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Karena itu, isu tersebut diharapkan tak muncul saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, baik melalui media sosial atau kampanye langsung.
"Kalau terjadi isu SARA lagi seperti Pilkada DKI 2017 lalu, itu sama saja kemunduran demokrasi di Indonesia. Intinya, jangan sampai terjadi isu SARA," ujar mantan Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Adnan Anwar dalam keterangannya, Kamis (25/1).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
Adnan melihat sudah ada perangkat hukum yang bisa dijadikan tameng untuk membendung isu SARA pada Pilkada Serentak tahun ini. Salah satunya adalah penguatan undang-undang dan juga penegakan hukum agar tidak terjadi pembiaran.
"Terutama dari penyelenggara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kan sudah ada undang-undanganya. Jadi kalau ada indikasi SARA baik melalui dunia maya, media sosial atau bahkan yang terjadi langsung di lapangan ya harus langsung bisa dilakukan penegakan hukum, jangan dibiarkan," katanya.
Diakuinya penegakan hukum atas penggunaan isu SARA masih belum ditindak tegas. Dengan tidak ada penegakan hukum yang tegas maka terjadi adanya silang pendapat antar-masyarakat.
"Tidak ada upaya pihak-pihak yang dipanggil. Lalu kerjasama antara sentra Badan Penegakan Hukum Pemilu baik dari polisi, kejaksaan dan Bawaslu itu kan tidak ada dalam kasus Pilkada DKI lalu. Itu tidak boleh terjadi lagi," kata Peneliti dari Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) ini.
Untuk itu dalam Pilkada 2018, dirinya berharap penegakan hukum dalam menindak isu SARA harus lebih berani. Pasalnya dalam undang-undang Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak kelompok-kelompok yang menggunakan isu SARA.
"Dan sebenarnya itu akan mudah apalagi akunnya juga kelihatan. Dan fungsi penguatan dari organisasi masyarakat sipil juga harus lebih berani menyuarakan. Misalnya NU, Muhammadiyah bahwa kampaye SARA itu membahayakan semuanya, termasuk membahayakan pondasi berbangsa dan bernegara. Itu harus disuarakan juga," tutur Adnan.
Selain itu, Adnan berharap peran para ulama, tokoh pemuka masyarakat untuk mendorong masyarakat akan lahirnya pemimpin yang berkualitas dalam sebuah Pilkada yang baik. Selain itu, ormas-ormas yang sudah lama lahir sebelum Indonesia merdeka dan matang harus ikut berperan memberikan penguatan dan penyadaran di masyarakat agar tidak lagi melakukan langkah serupa.
"Karena kalau isu SARA ini masih terus diperdebatkan dan dibiarkan negara kita ini seperti mundur hampir 1 abad atau sama sama saja bangsa kita ini mundur lagi seperti sebelum tahun 1945. Padahal Sumpah Pemuda 1928 sebelum Indonesia merdeka itu di mana kita berbeda beda malah bisa menyatukan kita semuanya dan menjadi kekuatan bangsa kita," katanya.
Tak hanya itu, Adnan yang juga sebagai tokoh muda NU ini juga meminta kepada para generasi muda dari seluruh ormas yang ada di Indonesia untuk ikut serta mendinginkan suasana agar isu SARA tidak lagi beredar di dunia maya. Karena dirinya selama ini melihat ada budaya di kalangan anak muda sangat mudah mempercayai informasi dari media sosial.
"Anak muda sekarang itu selalu suka dan berpikiran cepat, dan menyatakan apa yang ada di media sosial itu pasti benar," tandasnya.
Baca juga:
Wakil Ketua DPR tegaskan 2 jenderal jadi PJ Gubernur tak sesuai tupoksi
Komisi II usul Kemendagri tunjuk PNS jadi PJ Gubernur daripada TNI-Polri
'Jenderal Polri jadi Pj Gubernur bagian dari strategi politik Jokowi'
Tunjuk dua jenderal polri jadi Pj Gubernur, Mendagri yakin tak langgar aturan
Mendagri ungkap alasan pilih jenderal TNI-Polri jadi plt gubernur