Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah Disorot, Penjelasan Lengkap KPU dan TKN
Tim BPN Prabowo-Sandiaga mempertanyakan kedudukan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membawa bukti baru terkait sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya dugaan maladministrasi calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin.
Tim BPN Prabowo-Sandiaga mempertanyakan kedudukan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Berikut penjelasannya:
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Siapa yang akan mendampingi Wapres Ma'ruf Amin mencoblos? Wapres akan berangkat ke TPS bersama keluarga.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Dimana Ma'ruf Amin dibesarkan? Saat itu Ma’ruf dibesarkan di Desa Kresek, wilayah Tangerang, dengan lingkungan keluarga yang religius.
Dugaan Maladministrasi Cawapres Maruf Amin
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, membawa sejumlah bukti perbaikan ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya dugaan maladministrasi calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin. Bambang mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat bahwa Mustasyar PBNU tersebut masih menduduki jabatan di salah satu BUMN kala berkontestasi di Pilpres 2019.
"Informasi kami miliki. Pak calon wakil presiden nomor urut 01 ini dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P (UU Pemilu No.7 Tahun 2017)," kata Bambang di Gedung MK.
Menurut pasal 227 UU Pemilu No.7 Tahun 2017, lanjut Bambang, seseorang yang menjadi seorang calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.
Karenanya, seorang calon, atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan di mana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan. "Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius," kata Bambang.
Maruf Amin Tertulis Sebagai Ketua Dawan Pengawas Syariah
Dalam situs resmi Bank Mandiri Syariah, Ma'ruf Amin tercatat sebagai ketua dewan pengawas syariah. Dalam keterangan yang ditulis, selain menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSM, Ma'ruf pernah menjabat sebagai Ketua DPS pada beberapa Lembaga Keuangan Syariah (Bank Syariah, Asuransi Syariah dan Investasi Syariah) di Indonesia.
Nama Ma'ruf Amin juga terpampang di situs resmi Bank BNI Syariah, sebagai ketua dewan pengawas syariah. Dalam keterangannya ditulis, Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dawan Syariah Nasional MUI.
Pembelaan Tim Hukum TKN
Sementara itu kubu Jokowi, melalui Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani angkat bicara. Dia meminta tim hukum paslon 02 membaca dulu secara benar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta dikaitkan Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dia menegaskan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah, bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ungkap Politisi PPP ini.
Menurut dia, Dewan Pengawas Syariah pada bank Syariah bukan karyawan, atau direksi, juga komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas. "Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," katanya.
Penjelasan KPU
Terkait kedudukan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah yang dipermasalahkan kubu Prabowo. KPU angkat bicara, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut kedua bank tersebut bukanlah BUMN melainkan anak perusahaan BUMN.
"Diketahui bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha (anak perusahaan) BUMN. Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6).
Menurut Hasyim, posisi Ma'ruf Amin sama dengan Caleg DPR RI Gerindra Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN.
"Yaitu sama-sama memenuhi syarat, karena bukan pejabat/pegawai BUMN. Ini poin penting apa yang saya maksud dengan yurispridensi dalam penjelasan saya," ucapnya.
(mdk/has)