Jaksa Agung jangan umbar janji tetapkan tersangka di kasus Setnov
Dikhawatirkan langkah Kejaksaan Agung hanya mengambil kesempatan dalam kasus ini.
Politikus Golkar Setya Novanto resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Setnov mundur dari tahtanya setelah namanya terseret dalam pusaran kasus 'Papa Minta Saham'.
Meskipun telah mundur, namun Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikeras akan terus mengusut pemufakatan berujung tindak pidana korupsi dalam kontrak perpanjangan PT Freeport Indonesia sampai ranah pengadilan. Namun, dikhawatirkan langkah Kejaksaan Agung hanya mengambil kesempatan dalam kasus ini.
Menanggapi hal itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, mendukung upaya Kejagung dan meminta agar pihak Kejagung tidak terpengaruh dengan hasil putusan MKD.
"Kan prosesnya jalan, baru ditahap awal. Jadi saya kira sih kita belum bisa menyatakan sesuatu selain mendorong untuk tidak berpengaruh dengan sidang MKD," kata Lucius saat dihubungi merdeka.com, Rabu (16/12).
Dia mengungkapkan alasan Kejagung harus tetap melakukan penyelidikan adalah karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Politisi Golkar ini. "Patut dilanjutkan, Kejagung sudah katakan bahwa ada dugaan perbuatan pidana, maka harus dilanjutkan dan didalami serius," tandasnya.
Lebih lanjut, Lucius menganggap langkah Kejagung akan menjadi harapan dan tumpuan masyarakat dalam kasus ini. Hal tersebut lantaran, putusan yang diberikan MKD dengan tidak memberikan sanksi kepada Setnov terkesan anti-klimaks dan tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.
"Tumpuan publik ada di kejagung melihat proses di MKD yang cenderung politis, proses Kejagung menjadi harapan. Kita berharap putusan Kejagung ini yang dapat membuat puas," tutupnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menilai dengan lengsernya Setya dari kursi pimpinan dewan dapat mempermudah pengusutan kasus dugaan pemufakatan berujung tindak pidana korupsi.
"Oh dia (Setnov) mundur. Mudah-mudahan (mempermudah). Dengan dia mundur dia enggak punya kapasitas yang dimiliki sekarang," kata Prasetyo.
Meski demikian, mantan politikus NasDem ini tidak mempersoalkan status Setya. Menurutnya, siapapun yang terlibat dan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi akan dijerat.
"Tidak usah dipermasalahkan, yang pasti ada indikasi korupsi yang sekarang lagi kita dalami," tegasnya.
"Jadi kita tunggu sajalah seperti apa, pokoknya proses kita jalan terus," pungkasnya.
Baca juga:
Kejagung pastikan usut tuntas kasus 'Papa Minta Saham'
Kursi Ketua DPR kosong, Politisi Golkar sebut 'jangan main MD3 lagi'
Ruhut sebut jika Setnov diberi sanksi berat Panel bisa masuk angin
Setya Novanto lepas jabatan, DPR gelar dangdutan dan bazar
Fadel dan Ade Komaruddin paling berpeluang isi kursi Ketua DPR
Tak putuskan sanksi etik, MKD dinilai tak tega pada Setnov
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kenapa Agung Nugraha merasa deg-degan? Gue juga grogi banget di usia ini, tapi yaudahlah, Tuhan pasti udah ngasih di umur gue yang segini, dan Dia juga pasti ngejaga," kata Agung Nugraha sambil ketemu sama Kiki.
-
Mengapa Adi Suryanto meninggal? Ia wafat pada usia 54 tahun.