Jaksa curigai ahli kubu Jessica terlibat kasus pembunuhan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mempermasalahkan kredibilitas ahli toksikologi forensik yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. Pada sidang ke-23 ini kubu Jessica menghadirkan ahli dari Australia bernama Michael Robertson.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mempermasalahkan kredibilitas ahli toksikologi forensik yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. Pada sidang ke-23 ini kubu Jessica menghadirkan ahli dari Australia bernama Michael Robertson.
"Apakah informasi ini benar atau salah?" tanya Jaksa Ardhito Muwardi kepada Michaeldi persidangan.
"Ya itu saya," jawab Michael saat ditunjukkan sebuah berkas yang memuat foto dirinya.
"Info dalam website www.dailymail.uk berkaitan dengan itu betul atau tidak? Sebagaimana dengan informasi itu karena kami baru saja dapat informasi itu," tanya Ardhito lagi.
"Dikeluarkan surat penangkapan untuk Kristin kekasih Robertson. Pihak yang berwenang secara diam-diam adanya konspirasi suatu pelanggaran yang berat dan mengeluarkan surat penangkapan terhadap Michael mantan kekasih pembunuh terdakwa Kristin. Robertson telah bekerja sebagai toksikologi dan tidak ditahan dengan denda 100 dolar apabila dia kembai ke Amerika Serikat," kata Arif penerjemah Michael yang membacakan artikel yang ditaruh di meja Hakim Ketua Kisworo.
"Informasinya benar enggak?" Ardhito bertanya.
"Saya tidak tahu informasi itu benar atau tidak karena itu dari situs internet. Saya tidak tahu informasi itu benar aslinya seperti itu atau enggak," kata Michael.
"Baik biarkan kamu dan majelis hakim yang menilai," kata Ardhito.
Kemudian, hakim anggota Binsar Gultom kembali bertanya pda ahli, "Apakah itu namanya benar di sana nama saudara?" tanya Binsar.
"Saya percaya itu memang kisah saya," ujar Michael.
"Jadi itu benar saudara atau bagaimana?" Binsar kembali bertanya.
"Itu dari situs internet saya enggak tahu. Itu memang nama saya. Tapi saya tidak yakin itu cerita saya," bantah Michael.
Mendengar jawaban tersebut, persidangan kembali dilanjutkan dengan tanya jawab ahli dengan jaksa penuntut umum.