Jejak Politik Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Ditangkap KPK
Mengutip berbagai sumber, Azis merupakan anggota DPR RI empat periode. Sejak tahun 2004, pria kelahiran Surakarta, 31 Juli 1970 ini selalu terpilih menjadi anggota dewan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin sebagai tersangka pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara DAK di Lampung Tengah. Azis adalah pihak yang mengenalkan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
Mengutip berbagai sumber, Azis merupakan anggota DPR RI empat periode. Sejak tahun 2004, pria kelahiran Surakarta, 31 Juli 1970 ini selalu terpilih menjadi anggota dewan.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Siapa yang diusung oleh Partai Golkar sebagai Cawapres? Partai Golkar resmi mengusung Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Apa yang diklaim Airlangga sebagai pencapaian Partai Golkar? "Dengan demikian Partai Golkar mengalami kenaikan dan dengan Partai Golkar mengalami kenaikan, Partai Golkar juga yang mendukung Pak Prabowo dan Mas Gibran bisa berkontribusi kepada kemenangan Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka," tutup Airlangga.
Azis yang lulusan program doktoral Universitas Padjajaran ini selalu menempati Komisi III DPR RI yang membidangi hukum. Puncaknya, di DPR RI periode 2019-2024, Wakil Ketua Umum Golkar ini didapuk sebagai Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan.
Sebelum ke politik, Azis merupakan pengacara yang tergabung dalam kantor Pengacara Gani Djemat & Partner dari 1994 hingga 2004. Kemudian, Azis mendirikan kantor pengacara Syam dan Syam Law Office Jakarta.
Azis juga pernah menjadi konsultan PT AIA Insurance pada tahun 1992-1993 dan tahun 1994-1995 ia bekerja seabgai Office Development Program VII PT Panin Bank.
Keaktifan Azis di sejumlah organisasi juga tercatat dengan sejumlah jabatan. Ia pernah menjadi Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia tahun 2008-2011. Juga pernah menjadi Ketua PPK Kosgoro di tahun 1957.
Di Golkar, Azis pernah menjadi Ketua DPP Bidang Hukum dan Advokasi Bappilu Partai Golkar. Hingga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum di era kepemimpinan Airlangga Hartarto saat ini.
Dalam catatan merdeka.com, ada sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK dan menyeret nama Azis. Salah satunya saat KPK menangani kasus korupsi pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan, Kelurahan Ceger, Jakarta Timur pada 2012. Saat itu, Azis duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI periode 2009- 2014.
Dia diduga membantu eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin meloloskan usulan proyek Kejagung sebesar Rp560 miliar di Komisi III DPR RI.
Selang satu tahun di 2013, Azis diduga menerima fee sebesar USD 50 ribu terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Uang tersebut disebut-sebut pemberian hadiah dari Ajun Kombes Teddy Rusnawan atas perintah Kakorlantas Polri saat itu, Irjen Djoko Susilo
Empat tahun kemudian, nama Aziz kembali santer setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang kala itu diketuai Aboe Bakar Al Habsyi, menerima laporan yang menyebut nama Aziz atas dugaan permintaan fee sebesar 8 persen kepada eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa terkait proyek DAK Lampung Tengah 2017.
Tiga tahun berselang, tepat ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPR pada periode 2019-2020, lagi-lagi nama Azis muncul dalam perkara suap penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra dengan terpidana mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Azis disebut penah berdiskusi dengan Napoleon terkait kasus tersebut.
Kala itu, Napoleon mengatakan dirinya meminta arahan Azis untuk menerima atau menolak permintaan Tommy Sumardi mengecek status red notice Djoko Tjandra. Hal itu disampaikan Napoleon saat bersaksi dalam sidang suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi.
Terbaru, nama Azis muncul di kasus yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial. Pada bulan Oktober 2020, Azis Syamsuddin sebagai tuan rumah mempertemukan sekaligus mengenalkan M Syahrial dengan AKP Robin. M Syahrial lantas meminta bantuan AKP Robin agar penyelidikan kasus jual-beli jabatan yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. AKP Robin menyepakatinya dengan imbalan Rp 1,7 miliar, tetapi realisasinya baru diberikan Rp 1.695.000.000.
Pada pertengahan April 2021, ternyata perkara jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu sudah dilanjutkan ke penyidikan.
Selanjutnya, pada Agustus 2020, Azis Syamsuddin mengontak AKP Robin untuk membantunya mengurus perkara di KPK. Perkara itu disebut merupakan penyelidikan yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Aliza Gunado diketahui sebagai mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Lagi-lagi AKP Robin bersama dengan Maskur Husain berduet untuk mengurus penyelidikan terkait perkara di Lampung Tengah itu.
AKP Robin dan Azis Syamsuddin pun sepakat dengan imbalan Rp2 miliar. Namun realisasinya imbalan itu berkembang, yakni total AKP Robin dan Maskur Husain menerima Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dalam beberapa tahap. Uang itu lantas dibagi AKP Robin dan Maskur Husain.
Nama Azis juga muncul ketika jaksa membacakan dakwaan Robin. Disebutkan Azis telah membantu mengenalkan Robin dan pengacara Maskur kepada Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada Oktober 2020. Rita kala itu sudah ditahan di Lapas Klas II Tangerang ditemui Robin dan Maskur. Kepada Rita, mereka menjanjikan memuluskan pengembalian aset yang disita KPK dan pengajuan Peninjauan Kembali (KPK) yang bersangkutan.
Dengan jasa itu, Robin meminta imbalan Rp10 miliar kepada Rita. Jumlah itu belum termasuk imbalan jika pengembalian aset berhasil, dengan tambahan sebanyak 50 persen dari total nilai aset.
"Di mana hal tersebut bisa karena ada terdakwa yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita Widyasari setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain," ucap jaksa.
Baca juga:
Ekspresi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Saat Ditahan Terkait Suap Penyidik KPK
Badan Hukum & HAM Golkar Minta Azis Mundur dari Pimpinan DPR Pascatersangka
Azis Syamsuddin Tersangka, Golkar Akan Sampaikan Sikap Resmi Siang Ini
Ketum Airlangga Soal Azis Syamsuddin: Golkar Sedang Mengkaji
Alasan KPK Tetap Jemput Paksa Meski Azis Berdalih Sedang Isoman
Deretan Kasus Korupsi Seret Nama Azis Syamsuddin Hingga Akhirnya jadi Tersangka