Jelang Pilpres, KPU Karawang Data Penderita Disabilitas Mental
Apabila pengidap gangguan jiwa masih bisa direkomendasikan dokter yang bekerjasama dengan KPU, maka mereka masih memiliki hak pilih dengan didampingi petugas sesuai ketentuan KPU.
Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, segera mendata pengidap gangguan jiwa yang telah berusia 17 tahun. Proses pendataan akan bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat.
"Seusai amanat undang-undang, pengidap gangguan jiwa akan segera didata supaya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019," kata Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid , Jumat (23/11).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
Miftah menegaskan, berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sederet UU seperti UU No. 8 tahun 2012 tentang Pileg, UU No. 42 tahun 2012 tentang Pilpres dan UU No.19 tahun 2011 tentang disabilitas, disebutkan bahwa mereka yang terkena gangguan jiwa, juga masih punya hak yang sama dengan warga lainnya dalam kehidupan bernegara.
Sedangkan, apakah mereka memiliki hak suara atau tidak, hal tersebut ditentukan oleh rekomendasi dokter atau psikolog.
"Kalau ada keputusan dokter dan mereka dianggap disabilitas berat, tidak bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.
Miftah menambahkan, apabila pengidap gangguan jiwa masih bisa direkomendasikan dokter yang bekerjasama dengan KPU, maka mereka masih memiliki hak pilih dengan didampingi petugas sesuai ketentuan KPU.
"Untuk itu KPU akan segera mendata penyandang gra hita atau gangguan jiwa bekerja sama dengan Dinsos," katanya.
Baca juga:
PDIP Tak Akan Lantik Caleg yang Suaranya Lebih Tinggi dari Jokowi-Ma'ruf
Miris Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Sandiaga Sebut Karena Ongkos Politik Tinggi
Surya Paloh Minta Kader NasDem Kapitalisasi Modal Suara Pemilu
Bertemu Kader di Kalbar, Paloh Yakini NasDem Lolos Ambang Batas Parlemen
Audiensi dengan KPU, MK Tegaskan Putusannya Setara Undang-undang
Terbukti Bagi Sembako Saat Kampanye, Caleg Perindo Divonis 6 Bulan Penjara
Wiranto Sebut Politik Identitas Masih Jadi Potensi Kerawanan Pemilu