Jika Ahok cuti kampanye, Kemendagri angkat Djarot sebagai Plt
Djarot otomatis menjadi Plt Gubernur jika tidak turut ambil bagian dalam Pilkada DKI 2017 mendatang.
Kementerian Dalam Negeri memiliki pandangan berbeda dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab Ahok bersikeras bahwasanya Djarot Saiful Hidayat yang saat ini mendampinginya tidak dapat menjadi pelaksana tugas (Plt) jika dirinya cuti kampanye.
Sekjen Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Temenggung mengatakan, Djarot akan secara otomatis menjadi Plt Gubernur jika tidak turut ambil bagian dalam Pilkada DKI 2017 mendatang.
"Otomatis (menjadi Plt). Pokoknya sudah duduk di jabatan Wakil (Gubernur DKI), apapun wakil namanya. Enggak ada hubungan dengan paket," katanya di Kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Minggu (7/8).
Lain halnya jika Djarot juga ikut ambil bagian dalam pesta demokrasi tersebut, maka Kementerian Dalam Negeri akan mencari Plt untuk melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Keputusan memilih Plt ini tidak akan melibatkan kepala daerah yang bersangkutan.
"Mekanismenya selama ini ditetapkan pemerintah pusat, kalau untuk Bupati dan Wali Kota diusulkan Gubernur," tutup Yuswandi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Wakilnya Djarot Saiful Hidayat tidak bisa mewakilinya melakukan pembahasan rancangan APBD DKI 2017. Sebab, Djarot tidak merupakan satu kesatuan dengan dirinya, sehingga tidak bisa menjadi pelaksana tugas (Plt).
Berbeda saat Joko Widodo tengah melakukan kampanye Pilpres 2014 lalu. Basuki atau akrab disapa Ahok ini merupakan satu paket dengannya, sama-sama dipilih oleh warga Jakarta untuk memimpin ibukota. Sehingga mendapatkan wewenang untuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.
"Posisi saya dengan Pak Djarot beda lho. Waktu dengan Pak Jokowi satu pasang. Pak Djarot, karena ada Perppu kemarin, kalau saya cuti Pak Djarot tidak jadi Plt loh," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/8).
Sehingga jika nanti Ahok melakukan cuti, pengganti sementaranya akan ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri. Sebab mantan Wali Kota Blitar ini dipilih olehnya dan disahkan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kalau misalnya saya enggak jadi Gubernur, Pak Djarot enggak bisa naik loh karena masalah perpu kemarin Pak Djarot itu saya yang pilih. Khusus kasus Pak Djarot ini memang terjadi. Kalau kemarin saya dimakzulkan, Pak Djarot enggak jadi gubernur karena perpu kemarin. Makanya saya tunjuk, tapi kan sekarang sudah balik lagi satu paket," tutupnya.