Jika dana saksi diberikan ke parpol, PDIP ancam bubarkan Bawaslu
PDIP akan mengembalikan jatah uang saksi ke kas negara.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas menolak dana saksi pemilu untuk partai politik sebesar Rp 660 miliar. Ketua DPP PDIP Arif Wibowo mengatakan, jika Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merealisasikan dana saksi tersebut, partainya siap membubarkan lembaga pimpinan Muhammad itu.
"Kalau sampai ini terjadi, kita bubarkan saja Bawaslu. Idealnya, tidak ada dana saksi untuk pemilu bagi partai politik," ujar Arif di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Selasa, (4/2).
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menegaskan, dalam rapat pembahasan mengenai penyelenggaraan pemilu, kata Arif, selama dia menjadi pimpinan rapat tidak pernah membahas soal anggaran dana saksi.
"Tidak pernah, anggota lain yang menyeletuk dana saksi. Itu bukan kesimpulan rapat dan tidak disahkan," tegas Arif.
Arif berpendapat, jika Bawaslu memberikan dana saksi Rp 660 milliar untuk partai politik, partainya secara tegas akan mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Sebab, dana APBN bukan untuk diberikan kepada peserta pemilu.
"Kita akan kembalikan ke uang kas negara. Masak partai diberi uang negara," cetus Arif.