Jika disahkan, Fitra akan gugat dana aspirasi DPR ke MK
Dana aspirasi dinilai bertentangan dengan UU Keuangan Negara No 17 Tahun 2003.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Anggaran telah mengajukan dana aspirasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 sebesar Rp 20 miliar per anggota atau Rp 11,20 triliun untuk 560 anggota. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menolak adanya wacana ini.
Manajer Advokasi Seknas Fitra Apung Widadi menilai DPR tidak berhak mengelola dan mengimplementasikan anggaran negara untuk dapil, dan legislatif tidak berhak mengelola anggaran. Dana Dapil ini juga tumpang tindih dengan sistem hubungan keuangan pusat dan daerah.
"Kontraproduktif dengan UU Keuangan Negara di mana alokasi APBN ke Daerah sudah dalam jalur Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum dan Dana Desa," kata Apung melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (9/6).
Bukan hanya itu, dana ini juga sebagai bentuk pemborosan APBN. Dalam APBNP 2015 saja, anggaran untuk dapil ini terkesan tumpah tindih, karena setiap bulan sudah melekat dalam tunjangan DPR untuk kepentingan masyarakat sebesar Rp 40 juta per anggota dewan.
Total menjadi Rp 2,24 juta seluruh anggota DPR/bulan. Yang terdiri dari Uang Pulsa Anggota DPR, Rp 14 juta perbulan, uang Tunjangan Menyerap Aspirasi masyarakat Rp 8,5 juta, Uang Tunjangan Peningkatan Legislasi, Anggaran dan Pengawasan Rp 15 juta, dan Uang Pengawasan dan Anggaran (Dobel anggaran) Rp 2,5 juta. Hingga disinyalir total anggota DPR mendapatkan Rp 150 miliar dalam sekali reses.
"Untuk itu kami dengan tegas menolak dana aspirasi masuk dalam RAPBN 2016. Dan kami akan melakukan upaya hukum, menggugat dana aspirasi ke Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UU Keuangan Negara No 17 Tahun 2003 dan UU MD3," pungkas Apung.
Baca juga:
'Dana aspirasi rawan jadi sarana bancakan oleh anggota DPR'
Hanura minta dana aspirasi tak boleh tumpang tindih dengan dana desa
Trimedya soal dana aspirasi Rp 20 M: Kalau dikasih kita senang saja
Politikus Golkar sebut dana aspirasi perkuat kewenangan anggota DPR
Minta Rp 20 M per anggota, DPR sebut dana aspirasi diatur di UU MD3
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Apa yang menjadi pusat sorotan DPR dalam rapat dengan Bos PT Timah? Panas DPR Cecar Bos PT Timah Soal Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp271 T, Omongan Mahfud Ikut Dibahas
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.