Baru Dilantik, Segini Gaji Bakal Diterima Anggota DPR Setiap Bulan Tunjangannya Fantastis
Besaran gaji anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2024-2029 dilaksanakan hari ini, Selasa (1/10). Presiden Jokowi serta Presiden terpilih Prabowo Subianto, turut hadir dalam acara pelantikan DPR RI.
Sidang paripurna untuk pelantikan dan pengucapan sumpah anggota DPR, DPD, dan MPR RI periode 2024-2029 juga berlangsung pada hari ini. Sesuai dengan jadwal yang diterima, acara pelantikan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sebanyak 580 anggota Dewan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengucapkan sumpah atau janji sebagai Anggota DPR di bawah bimbingan Ketua Mahkamah Agung.
Penetapan anggota terpilih merujuk pada Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1206 Tahun 2024 mengenai Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan. Menarik untuk dicermati, berapa besar gaji Anggota DPR RI yang dilantik pada hari ini?
Besaran gaji anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Ketentuan yang sama juga tercantum dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Penting untuk dicatat bahwa gaji Anggota DPR RI dibedakan berdasarkan posisi mereka, seperti Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, dan Anggota DPR RI.
Jika diperhatikan, gaji Ketua DPR RI termasuk dalam kategori gaji pejabat negara tertinggi, dengan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, belum termasuk berbagai tunjangan yang diberikan.
Dalam ketentuan yang sama, terdapat sejumlah tunjangan yang berhak diterima oleh Ketua DPR RI, antara lain tunjangan istri sebesar Rp 540.000, tunjangan anak sebesar Rp 201.600, tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000, dan tunjangan jabatan Rp 18.900.000. Selain itu, ada juga tunjangan beras sebesar Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 6.690.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 16.468.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 5.250.000.
Wakil Ketua DPR RI
Di sisi lain, gaji posisi Wakil Ketua DPR RI adalah Rp 4.620.000 per bulan. Beragam tunjangan juga disediakan, di antaranya tunjangan istri sebesar Rp 462.000, tunjangan anak sebesar Rp 184.800, tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000, dan tunjangan jabatan Rp 15.600.000.
Selain itu, terdapat tunjangan beras sebesar Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 6.450.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 16.009.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 4.500.000.
Gaji Anggota DPR
Anggota DPR RI juga memiliki ketentuan yang berbeda terkait gaji. Gaji pokok yang mereka terima adalah sebesar Rp 4.200.000 setiap bulannya. Selain itu, tunjangan yang diberikan kepada mereka mirip dengan yang diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua DPR, meskipun ada perbedaan dalam jumlah nominalnya.
Rincian tunjangan tersebut mencakup tunjangan istri sebesar Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000, dan tunjangan jabatan Rp 9.700.000.
Selain itu, terdapat tunjangan beras sebesar Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 yang mencapai Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan sebesar Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 15.554.000, serta tunjangan untuk peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 3.750.000.
Penting untuk diingat bahwa semua jumlah tersebut belum termasuk berbagai penerimaan lain sebagai fasilitas tambahan yang diberikan kepada Anggota DPR, seperti bantuan untuk listrik dan telepon, asisten anggota, fasilitas kredit mobil, uang harian, uang representasi, serta anggaran untuk pemeliharaan rumah jabatan anggota.